Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romli Atmasasmita Soroti Etika Kelembagaan dan Integritas Pimpinan KPK yang Ikut Gugat UU ke MK

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai kurang tepat tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review (JR) atas UU KPK hasil revisi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romli Atmasasmita Soroti Etika Kelembagaan dan Integritas Pimpinan KPK yang Ikut Gugat UU ke MK
Tribunnews.com,Rina Ayu
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita usai mengisi seminar nasional tentang anti korupsi di Mercure Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai kurang tepat tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang memutuskan untuk turut mengajukan judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).

Terlebih, menuru mantan Ketua Perumus Undang-Undang KPK ini menjelaskan saat ini Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang masih berstatus sebagai komisioner di lembaga antirasuah tersebut.

"Etika kelembagaan dan integritas mereka dipertanyakan. Sikap yang benar seharusnya semua pimpinan lama KPK mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai bentuk konsistensi sikap akuntabilitas dan profesionalitas mereka," kata Romli Atmasasmita kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).

Baca: Peneliti: Gugatan Agus Raharjo Cs Beri Pesan Ada Persoalan Serius Terkait Proses Revisi UU KPK

Menurutnya, secara hukum pimpinan KPK punya legal standing sebagai pemohon judical riview.

Namun, dia mengingatkan, pimpinan KPK adalah pelaksana undang-undang.

"Memang memliki legal standing sebagai pemohon JR. Pimpinan KPK adalah pelaksana UU," kata Romli Atmasasmita.

BERITA TERKAIT

Hal senada juga disampaikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Baca: KPK Hadirkan 13 Pemohon dan 39 Advokat untuk Gugat UU Baru

Menurut dia, langkah Agus, Syarif, dan Saut tidak tepat.

Apalagi, saat ini mereka bertiga masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Baca: KPK Hadirkan 13 Pemohon dan 39 Advokat untuk Gugat UU Baru

"Gugatan sebagai warga negara tepat saja, tetapi masih sebagai pejabat negara kurang tepat," kata Antasari Azhar kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).

Mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut menyarankan tiga pimpinan KPK untuk mengikuti kebijakan kepala negara.

"Pimpinan KPK sebagai pejabat negara, selayaknya ikuti kebijakan kepala negara, walaupun dalam tugas tetap independen," kata Antasari.

Baca: KPK Hadirkan 13 Pemohon dan 39 Advokat untuk Gugat UU Baru

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi dan didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

"Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas