Soal Pengembalian Aset First Travel, Pakar Hukum: Seharusnya Korporasi Berhak Menerima
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke korporasi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke korporasi.
Abdul Ficar Hadjar mengatakan yang paling mendapatkan legal standing untuk berhak menerima barang bukti adalah korporasinya.
"Karena masyarakat sendiri hubungan hukumnya dengan korporasi," ujarnya, dilansir dari kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019).
Abdul mengungkapkan keputusan yang diterapkan oleh hakim hanya mengacu pada teks tertulis tanpa melihat konteks, padahal hal ini ada rasionalisasinya.
Baca Juga: Terlalu Zalim, Negara Rampas Aset First Travel
Ia juga mengatakan jika hak korban diserahkan kepada negara, mestinya yang akan dirugikan adalah negara.
"Kalau diserahkan kepada negara mestinya yang dirugikan itu negara atau kejahatan yang bersifat narkotika dan sebagainya," ujar Abdul.
Saat ini dalam putusan, barang bukti sudah menjadi kekayaan dan harta negara.
Dalam arti, ada aturan secara khusus mengenai perampasan aset dari pengadilan yang di atur Menteri Keuangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Negara Bertanggungjawab Kembalikan Hak Korban First Travel
"Menteri Keuangan yang mengelola kekayaan negara tetapi peruntukannya bisa diserahkan kepada pihak-pihak yang memang ditentukan," pungkasnya.
Abdul juga menambahkan terkait kasus ini mestinya ada solusi yang realistis secara hukum.
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.
Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.