Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Tanggapi Larangan LGBT Bekerja dalam Instansi Pemerintah

"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 larangan bagi LGBT menjadi bagian instansi pemerintah tidak diatur," ucapnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BKN Tanggapi Larangan LGBT Bekerja dalam Instansi Pemerintah
tribunstyle
ilustrasi PNS 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menanggapi larangan kepada kelompok LGBT masuk ke dalam salah satu instansi pemerintahan.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Korps Adhyaksa tidak memperbolehkan calon pelamar yang memiliki kelainan orientasi seksual (LGBT).

Baca: Pria yang Klaim Layanan Apple Ubah Dirinya Jadi Gay Batalkan Gugatan

LGBT yang dianggap sebagai kelainan orientasi seksual tersebut adalah singkatan dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender.

Paryono pun menanggapi isu tersebut dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah.

"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 larangan bagi LGBT menjadi bagian instansi pemerintah tidak diatur," ucapnya.

Namun dia menuturkan instansi bisa membuat persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh PPK.

Berita Rekomendasi

Ada pun manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan.

Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Menurut Paryono tidak satupun dalam PP tersebut yang melarang kaum LGBT masuk.

Baca: Wanita LGBT di Samarinda Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas

Bahkan ia menjawab untuk langsung menanyakan mengenai larangan tersebut kepada instansi terkait.

"Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya, apakah syarat tidak LGBT itu ada hubungannya dengan kebutuhan jabatan, silakan hubungi instansi terkait," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas