BKN Tanggapi Larangan LGBT Bekerja dalam Instansi Pemerintah
"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 larangan bagi LGBT menjadi bagian instansi pemerintah tidak diatur," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menanggapi larangan kepada kelompok LGBT masuk ke dalam salah satu instansi pemerintahan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Korps Adhyaksa tidak memperbolehkan calon pelamar yang memiliki kelainan orientasi seksual (LGBT).
Baca: Pria yang Klaim Layanan Apple Ubah Dirinya Jadi Gay Batalkan Gugatan
LGBT yang dianggap sebagai kelainan orientasi seksual tersebut adalah singkatan dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Paryono pun menanggapi isu tersebut dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah.
"Kalau dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 larangan bagi LGBT menjadi bagian instansi pemerintah tidak diatur," ucapnya.
Namun dia menuturkan instansi bisa membuat persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yg ditetapkan oleh PPK.
Ada pun manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Menurut Paryono tidak satupun dalam PP tersebut yang melarang kaum LGBT masuk.
Baca: Wanita LGBT di Samarinda Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas
Bahkan ia menjawab untuk langsung menanyakan mengenai larangan tersebut kepada instansi terkait.
"Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya, apakah syarat tidak LGBT itu ada hubungannya dengan kebutuhan jabatan, silakan hubungi instansi terkait," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.