Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 24 Miliar di Kuala Lumpur
Atto telah berstatus sebagai buronan setelah divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 24 miliar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah, Atto Sakmiwata Sampetoding, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (20/11/2019) pukul 21.00 waktu setempat.
Atto telah berstatus sebagai buronan setelah divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 24 miliar.
"Terpidana ini diamankan tadi malam di Kuala lumpur setelah ditolak masuk ke Malaysia oleh otoritas berwenang. Yang bersangkutan diserahkan tim yang berada di Kuala Lumpur ke Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca: Tolak LGBT Daftar CPNS, Kejaksaan Agung Tidak Mau yang Aneh-aneh
Atto tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.30 WIB. Dirinya langsung dibawa dengan kawalan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca: Pemuda Tendang Orangtua Hingga Tersungkur, 'Koe Mbiyen Wes Ngajar Aku, Padakne Aku Ora Kelingan'
Sedianya, Atto menjalani hukumannya pada 2014 lalu, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi jual beli nikel dengan Pemda Kolaka. Atto yang saat itu menjabat sebagai Managing Director PT Kolaka Mining Internasional diduga merugikan negara sebesar Rp 24 miliar.
Baca: Kronologi Ledakan di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Bermula Saat Petugas Kebersihan Bakar Sampah
"Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar," ungkap Mukri.
Penangkapan Atto merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung. Selama kurun 2019, Kejaksaan Agung telah menangkap 153 buronan.