Menentang Sertifikasi Pranikah, Yandri Susanto: Ustaz & Dokter Aja Bisa Cerai, Itu Urusan Allah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto namun tak sepakat dengan aturan terbaru soal pernikahan.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan
Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.
Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.
TONTON JUGA
Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.
Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto namun tak sepakat dengan aturan tersebut.
Hal itu dipaparkan Yandri Susanto saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Rabu (20/11/2019).
• Direktur HRS Emosi Dicecar Sebut Nama Intelijen Arab Pemberi Surat Cekal Rizieq: Anda Harus Hormat!
TONTON JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.