Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Firli Profesional dan Independen jadi Ketua KPK

Dirinya memastikan Firli tetap profesional dan independen sebagai Ketua KPK meski berstatus sebagai anggota Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Pastikan Firli Profesional dan Independen jadi Ketua KPK
Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi ketika Komjen Pol Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya memastikan Firli tetap profesional dan independen sebagai Ketua KPK meski berstatus sebagai anggota Polri.

"Tidak ada. (Firli) profesional dan independen," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca: Tak Ada Aturan Komjen Firli Harus Mundur sebagai Polri Ketika Jadi Ketua KPK

Senada dengan Iqbal, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas Divisi) Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyebut tidak akan ada masalah terkait dengan status Firli sebagai anggota Polri.

"Saya kira tidak ada masalah, kewenangan dari pihak kepolisian dalam memberikan job untuk anggotanya. Tidak ada (konflik kepentingan), nyatanya lancar-lancar saja," tutur Argo.

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, jika akan dilantik menjadi Ketua KPK.

Baca: Tiga Pimpinan KPK Gugat Ke MK, Agus Rahardjo Cs Tak Paham Ketatanegaraan

Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.

Idham menjelaskan, Firli tidak perlu mengundurkan diri dari anggota kepolisian. Namun, ia harus berhenti dari struktur jabatan.

Baca: DPR akan Jawab Uji Materi Gugatan dari Tiga Pimpinan KPK

"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas