POPULER! Rapat Bersama, Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri Idham Azis Masukkan Bajunya Agar Rapi
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (20/11/2019). Ada hal yang menarik yang dilakukan oleh anggota Komisi III.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fathul Amanah
“Kita kan mitra komisi, tugas kami di komisi III tentu saja akan mensuport kinerja sekaligus mengevaluasi kinerja kepolisian nantinya. Polri juga harus upgrade diri menjadi polisi masa depan, bukan sekedar polisi di depan massa, ” katanya.
Terkait masih rendahnya kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, Kang Cucun mengatakan hal itu sebagai suatu tantangan.
Menurutnya kondisi tersebut hanya bisa dijawab dengan kinerja yang transparan dan memberikan keadilan publik.
"Ini ujian sekaligus juga bahan evaluasi terhadap institusi polri untuk bekerja lebih maksimal membangun kepercayaan publik dengan kerja nyata,” kata mantan Ketua DKN Garda Bangsa itu.
Kapolri Jenderal Idham Azis menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/111/2019).
Dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan mengenai apakah Idham Azis harus menghadiri acara di istana negara atau tidak.
Perdebatan tersebut muncul setelah Ketua Komisi III Herman Herry menetapkan jadwal rapat kerja hingga pukul 12.30 WIB, karena adanya agenda Kapolri ke Istana.
Herman lalu mengusulkan agar pertanyaan yang diajukan ke kapolri dibatasi per fraksi saja, tidak per orang.
Mendengar pernyataan Herman Herry itu, sejumlah anggota Komisi III tidak setuju.
Anggota Komisi III dari PAN, Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa setiap anggota memiliki hak untuk bertanya, sehingga tidak bisa dibatasi per fraksi saja.
Menurut Sudding apabila kapolri memiliki agenda penting, maka rapat dapat diskors kemudian dilanjutkan pada sore hari.
"Pak Ketua, ini kan bagus, seluruh Kepala Kepolisian Daerah hadir. Ada baiknya rapat terus berlangsung. Kalau memang Pak Kapolri harus ke Istana, kami tunggu dan lanjutkan lagi sore jam 16.00 WIB atau malam hari," ujar Sudding.
Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Syahroni mengatakan bahwa Idham Azis sebaiknya ke Istana mendampingi sejumlah perwira tinggi yang akan naik pangkat.
Sebagai seorang pimpinan, menjadi sebuah kebanggaan mendampingi anak buah yang akan mendapatkan promosi pangkat.
"Bapak kan pimpinan sebaiknya menemani Kapolda-kapolda ke istana," ujar Syaroni.
Mendengar adanya perdebatan, mengenai perlu tidaknya ke Istana, Idham lalu angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa ia bisa tidak ikut ke istana, karena sifatnya hanya untuk mendampingi saja.
Sementara untuk agenda lainnya, bisa diwakili oleh Wakapolri.
"Izin bapak, untuk agenda bersama Menteri Pertahanan, saya utus Pak Wakapolri, sementara untuk agenda di Istana, yang berangkat hanya anggota yang dipanggil untuk persiapan kenaikan pangkat saja. Saya tetap di sini," ujar Idham.
Pantauan Tribunnews, rapat kemudian diskors pada pukul 12.30 Wib.
Idham Azis tetap hadir dalam rapat yang dilanjutkan satu jam kemudian. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Polri tidak akan segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang masih enggan melaksanakan intruksi Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah.
Sanksi pencopotan jabatan, kurungan, hingga penurunan pangkat, akan diberikan bila anggota Polri tidak mematuhi instruksi Kapolri tersebut.
"Apabila melanggar, kita akan melakukan pemeriksaan. Terbukti benar, karena kan era digital bisa saja di-create, di tempel sana, tempel sini. Kalau misalnya terbukti, bahwa dia melakukan itu. Kita akan tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi (penurunan pangkat), pencopotan jabatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Menurut Iqbal, intruksi tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Aziz bertujuan agar anggota polri tidak menunjukkan hidup mewah dalam keseharian ataupun di media sosial.
"Pak Kapolri menekankan bahwa kita tidak boleh bermewah-mewah. Kita dicontoh dilihat bahkan ditauladani karena polri melekat kewenanganya. Melakukan upaya kepolisian untuk penegakan hukum Harkamtibnas. Untuk itu, polisi akan bersahaja," katanya.
Ia pun mencontohkan gaya hidup mewah yang dimaksudkan Kapolri.
"Kalau misalnya dia melakukan mengekspos di media sosial, selfie, hal-hal humanis bahkan mendapat reward. Tapi kalau menampilkan sepeda motor, mobil, walaupun itu pinjam, akan sangat negatif. Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada anggota Polri," katanya.
Sebelumnya, kepolisian RI meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam kehidupannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Disebutkan, jajaran Poiri diminta bersikap sederhana dan sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Para pegawai negeri di lingkungan Polri juga diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Peraturan tersebut menunjukkan sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani.
Di antaranya yaitu tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Polisi juga diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Di dunia maya, polisi diminta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Kemudian, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.