Tak Ada Aturan Komjen Firli Harus Mundur sebagai Polri Ketika Jadi Ketua KPK
Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris Jenderal (Komjen) Firli Bahuri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai personil Polri, jika dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Tidak ada aturan anggota Polri yang duduk di KPK untuk berhenti dari kepolisian," tegas politikus PDI Perjuangan.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Tiga Pimpinan KPK Gugat Ke MK, Agus Rahardjo Cs Tak Paham Ketatanegaraan
Yang diatur adalah, kata Masinton Pasaribu, Komjen Firli Bahuri harus lepas dari jabatannya di Polri.
Artinya, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu harus tidak lagi menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ketika dilantik menjadi Ketua lembaga antirasuah.
"Yang ada diatur itu adalah ketika menjadi Ketua KPK, jabatan di kepolisian harus digantikan dengan pejabat yang baru," jelas Masinton.
Baca: Kuasa Hukum: Apa Dasarnya KPK Minta Interpol Cari Sjamsul-Itjih Nursalim?
Karena itu Komjen Firli tidak perlu berhenti atau dipensiunkan dari anggota Kepolisian.
"Tapi keanggotaan beliau di kepolisian tetap. Jadi Tidak perlu alih status. Begitu juga tidak perlu dipensiunkan. Jadi tetap sebagai anggota Kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, jika akan dilantik menjadi Ketua KPK.
Baca: Kerugian Negara Rp 4,58 Triliun dari Kasus BLBI, KPK Terus Berusaha Mengembalikannya
Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri.
Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.
Idham menjelaskan, Firli tidak perlu mengundurkan diri dari anggota kepolisian.
Namun, ia harus berhenti dari struktur jabatan.
"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu," ujarnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.