Aneh dan Janggal, Perampasan Aset First oleh Negara
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung bahwa aset First Travel
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara dinilai aneh dan janggal.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Sadzily saat diskusi bertajuk 'Ideal Aset First Travel Disita Negara?' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
"Pertama mengenai putusan MA mengenai Fist Travel yang menyatakan bahwa barang sitaan yang ada pada kasus Fist Travel, kemudian yang disita oleh negara merupakan sesuatu yang membuat kami aneh dan janggal," kata Ace.
Menurut polikus Partai Golkar itu, negara tidak memiliki kerugian sepeserpun akibat kasus first travel.
Justru yang ada, negara dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) lalai dan abai melakukan pengawasan terhadap penyelenggara umroh itu.
Baca: Komisi VIII DPR Akan Panggil Kementerian Agama Terkait Kasus First Travel
Baca: Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Menteri Agama dan Wamennya hingga Sekjen MUI
Baca: Pro Kontra Lelang Aset First Travel: Daftar Aset hingga Pengamat Anggap Putusan MA Membingungkan
Ace menilai negara seharusnya negara melindungi masyarakatnya agar tidak tertipu dalam menjalankan ibadahnya.
"Tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus Fist Travel , malah yang ada justru negara lalai terhadap praktik penyelenggaraan umroh," ujarnya.
Ia menuturkan negara lalai terhadap korban first travel karena tidak melakukan pengawasan.
Ace menganggap negara saat ini justru 'cuci tangan' dengan adanya kasus first travel.
"Ini kan kejadian sejak dua tahun yang lalu, sebenarnya kasus Fist Travel inikan akibat dari ketidakmampuan negara, memantau, mengawasi dan melakukan apa namanya upaya untuk memberikan perlindungan terhadap para warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh," ucapnya.
Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI telah memanggil Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus biro perjalanan umroh.
Di Kemenag, kata Ace, belum ada aturan yang jelas terkait penyelenggara umroh yang menarik dana dari masyarakat.
"Makanya kasus yang terjadi pada First Travel , sesungguhnya bukan hanya satu ini aja, sebelumnya ada Abu tour melakukan hal yang sama. Nah, alih-alih ini diselesaikan dengan mulai proses hukum, yang terjadi malah aset-aset First Travel tersebut malah diserahkan oleh proses hukum kepada negar," katanya.
"Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal," lanjutnya.