Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aneh dan Janggal, Perampasan Aset First oleh Negara

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung bahwa aset First Travel

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aneh dan Janggal, Perampasan Aset First oleh Negara
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara dinilai aneh dan janggal.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar Ace Hasan Sadzily saat diskusi bertajuk 'Ideal Aset First Travel Disita Negara?' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Pertama mengenai putusan MA mengenai Fist Travel yang menyatakan bahwa barang sitaan yang ada pada kasus Fist Travel, kemudian yang disita oleh negara merupakan sesuatu yang membuat kami aneh dan janggal," kata Ace.

Menurut polikus Partai Golkar itu, negara tidak memiliki kerugian sepeserpun akibat kasus first travel.

Justru yang ada, negara dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) lalai dan abai melakukan pengawasan terhadap penyelenggara umroh itu.

Baca: Komisi VIII DPR Akan Panggil Kementerian Agama Terkait Kasus First Travel

Baca: Aset First Travel Disita Negara, Ini Tanggapan Menteri Agama dan Wamennya hingga Sekjen MUI

Baca: Pro Kontra Lelang Aset First Travel: Daftar Aset hingga Pengamat Anggap Putusan MA Membingungkan

Ace menilai negara seharusnya negara melindungi masyarakatnya agar tidak tertipu dalam menjalankan ibadahnya.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus Fist Travel , malah yang ada justru negara lalai terhadap praktik penyelenggaraan umroh," ujarnya.

Ia menuturkan negara lalai terhadap korban first travel karena tidak melakukan pengawasan.

Ace menganggap negara saat ini justru 'cuci tangan' dengan adanya kasus first travel.

"Ini kan kejadian sejak dua tahun yang lalu, sebenarnya kasus Fist Travel inikan akibat dari ketidakmampuan negara, memantau, mengawasi dan melakukan apa namanya upaya untuk memberikan perlindungan terhadap para warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh," ucapnya.

Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI telah memanggil Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus biro perjalanan umroh.


Di Kemenag, kata Ace, belum ada aturan yang jelas terkait penyelenggara umroh yang menarik dana dari masyarakat.

"Makanya kasus yang terjadi pada First Travel , sesungguhnya bukan hanya satu ini aja, sebelumnya ada Abu tour melakukan hal yang sama. Nah, alih-alih ini diselesaikan dengan mulai proses hukum, yang terjadi malah aset-aset First Travel tersebut malah diserahkan oleh proses hukum kepada negar," katanya.

"Inilah yang menurut saya agak aneh dan janggal," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas