Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani Sebut Tak Menutup Kemungkinan Reuni Akbar PA 212 Akan Memunculkan Kasus Sukmawati

Arsul Sani menilai tak menutup kemungkinan Reuni Akbar PA 212 pada 2 Desember nanti akan memunculkan kasus dugaan penistaan agama Sukmawati.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arsul Sani Sebut Tak Menutup Kemungkinan Reuni Akbar PA 212 Akan Memunculkan Kasus Sukmawati
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menilai tak menutup kemungkinan Reuni Akbar PA 212 pada 2 Desember nanti akan memunculkan kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri.

Arsul Sani tidak menafikan kasus Sukmawati akan seperti kasus Ahok.

"Di negara demokrasi kan pasti selalu ada hal-hal yang seperti itu. Nah ketika kemudian ada katakanlah video yang beredar secara viral terkait dengan Ibu Sukmawati, kemudian ada warga masyarakat yang melaporkan, itu juga hak hukumnya warga masayarakat yang harus kita hormati," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca: Arsul Sani: Fraksi NasDem yang Usul Jabatan Presiden 3 Periode

Wakil Ketua MPR RI tersebut meminta pihak kepolisian untuk memproses laporan sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Menurutnya, polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan menyeluruh agar masyarakat merasa ada keadilan.

"Menurut saya polisi memproses hukum. Yang namanya memproses hukum itu kan ujungnya tidak harus juga kemudian proses peradilan juga. Harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional juga," ujar Arsul.

Baca: BREAKING NEWS: Bamsoet Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum Golkar

Berita Rekomendasi

Arsul menyebut untuk membuktikan salah atau tidak, polisi memerlukan keterangan saksi ahli seperti kasus Basuki Thahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

"Ya tinggal kemudian diproses memanggil saksi ahli, saksi ahlinya mengatakan apa, itu penistaan atau bukan. Kalau bukan penistaan ya dihentikan, ya kalau itu penistaan diproses hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas