Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS, BKN: Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 Maksimal 20 Hari dan Minimal 15 Hari Kalender

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan beberapa imbauan terkait batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in BREAKING NEWS, BKN: Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 Maksimal 20 Hari dan Minimal 15 Hari Kalender
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Info CPNS 2019. BREAKING NEWS, BKN : Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 Maksimal 20 Hari dan Minimal 15 Hari Kalender 

Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 Maksimal 20 Hari Minimal 15 Hari Kalender. BKN meminta Instansi yg tentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari untuk perpanjang waktu pendaftaran.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan beberapa imbauan terkait batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Imbauan tersebut dikeluarkan pihak BKN dalam sebuah surat yang ditanda tangani Kepala Badan Kepegawaian Negar, Bima Haria Wibisana pada Jumat (22/11/2019).

Isi dalam surat bernomor K 26-30/V 189-3/99 tersebut, ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga pemerintah Non Kementerian, Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat menteri PANRB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 perihal pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas dan berdasarkan hasil rapat Panselnas pada Kamis (21/11/2019).

Adapun dalam surat tersebut, BKN mengimbau kepada instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019 namun belum mencantumkan persyaratan sebagaiman Surat Edaran (SE) MenpanRB terkait penyandang disabilitas agar dapat melakukan peninjauan kembali.

BKN juga mengimbau agar instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kuang dari 15 hari, diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai 15 hari kalender.

Berita Rekomendasi

Sementara itu bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

Adapun bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, instansi yang ingin melakukan perubahan terkait batas waktu pendaftaran diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada BKN selaku Ketua Panselnas CPNS 2019.

Surat BKN terkat Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019
Surat BKN terkat Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 (BKN)

Sebelumnya, BKN melalui akun resmi di twitter @BKNgoid, mengingatkan bahwa rata-rata pendaftaran di berbagai instansi akan ditutup pada minggu ini.

Untuk itu, BKN mengimbau kepada pelamar yang belum menentukan formasi, agar mempertimbangkan masa pendaftaran intansi yang akan dipilih.

Untuk mengecek informasi perihal masa pendaftaran di tiap-tiap instansi, pelamar CPNS 2019 dapat mengecek dilaman sscndata.bkn.go.id/tutup.

Di laman tersebut, akan ditampilkan tenggat waktu pendaftaran masing-masing intansi mulai kapan dibuka hingga kapan penfataran akan ditutup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas