Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK

Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11/2019).

“Itu menjadi hak warga negara. Kita hormati apa yang dilakukan teman-teman di KPK,” ujar Sekjen Partai Demokrat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Baca: Jubir PA 212 Sebut Dukungan ke Jokowi jadi Alasan Agus Rahardjo Tolak Abdul Somad Ceramah di KPK

Sebagai negara hukum, kata dia, sudah tepat tiga pimpinan KPK mengujinya di MK.

Termasuk ketika mereka juga mempersoalkan proses pembuatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di DPR RI.

“Inilah negara hukum. Kita punya MK dan itu lembaga untuk mengujinya. Syukur-syukur nanti diuji juga substansinya. Sehingga semua pihak akan mendapatkan pelajaran,” jelasnya.

Baca: KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Korupsi RTH Bandung

Ketika ditanya mengenai legal standing tiga pimpinan KPK sebagai pimpinan lembaga negara menguji UU di MK?

BERITA REKOMENDASI

Hinca menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilainya.

Baca: Agus Rahardjo Bakal Periksa Pegawai KPK yang Undang Ustaz Abdul Somad: Sudah Dibilang Jangan

“Biarkan MK memutuskan mereka punya legal standing atau tidak. Saya dengar mereka mengatasnamakan sebagai warga negara. Ya nanti kita lihat bagaimana keputusan MK, apakah menolak gugatannya atau menerimanya,” jelasnya.

Hakim MK Diuji independensinya

Koalisi masyarakat sipil bersama tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).

Hal tersebut dinilai menjadi tantangan bagi hakim konstitusi untuk memutus gugatan tersebut secara independen.


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons baik langkah tiga pimpinan KPK yang terdiri dari Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang yang mengajukan JR UU KPK hasil revisi ke MK.

Dia menilai, upaya tersebut merupakan jalan terakhir agar lembaga antirasuah tidak dilemahkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas