Demokrat Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK
Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review UU KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Saya juga menganggap memang UU itu juga melemahkan KPK, kalau KPK jadi lembaga pencegahan enggak perlu ada KPK," ujar Refly kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2019).
Baca: Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Kangen Jadi Menpora
Refly memandang, gugatan JR yang dilayangkan tiga pimpinan KPK merupakan ujian terhadap para hakim konstitusi.
Dia menilai, hakim konstitusi tidak hanya melihat aspek konstitusinya, tapi juga masalah besar dari adanya UU KPK hasil revisi.
"Saya katakan kesulitan kita adalah lembaga-lembaga seperti MK itu bagaimana menegakkan independensi, menegakkan marwah institusi, agar benar-benar menjadi institusi yang benar-benar kredibel. Institusi yang bisa menjaga marwah konstitusi," kata Refly.
Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak
"Itu tantangan bagi MK untuk benar-benar melihat ini, tapi satu hal pada era pak Mahfud tidak hanya konstitusinya yang dilihat, tapi juga bagaimana itu terkait dengan sebuah agenda besar pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Refly menyebut, pada era kepemimpinan Mahfud MD sebagai Ketua MK, pasal terkait upaya memperlemah kinerja KPK akan dibatalkan MK.
Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak
Namun, saat ini tergantung bagaimana putusan para hakim konstitusi.
"Jadi akhirnya terkurung pada keyakinan hakim sendiri. Pada sikap dasar hakim sendiri, dia mau mengabulkan atau tidak mengabulkan, kalau dia mau mengabulkan ada argumennya. Mau menolak ya argumennya juga ada," katanya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih banyak kesalahan.
Atas dasar tersebut sebagai warga negara dan pimpinan KPK memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
Baca: Dirut Jasa Marga Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru. Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," ucap Laode di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Laode menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga hal ini diyakini melanggar hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.