Demokrat Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK
Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review UU KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," katanya.
Untuk diketahui, mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.