Demokrat Hormati Langkah Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK
Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review UU KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menghormati langkah tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11/2019).
“Itu menjadi hak warga negara. Kita hormati apa yang dilakukan teman-teman di KPK,” ujar Sekjen Partai Demokrat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca: Jubir PA 212 Sebut Dukungan ke Jokowi jadi Alasan Agus Rahardjo Tolak Abdul Somad Ceramah di KPK
Sebagai negara hukum, kata dia, sudah tepat tiga pimpinan KPK mengujinya di MK.
Termasuk ketika mereka juga mempersoalkan proses pembuatan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di DPR RI.
“Inilah negara hukum. Kita punya MK dan itu lembaga untuk mengujinya. Syukur-syukur nanti diuji juga substansinya. Sehingga semua pihak akan mendapatkan pelajaran,” jelasnya.
Baca: KPK Periksa 11 Saksi di Polretabes Bandung Terkait Korupsi RTH Bandung
Ketika ditanya mengenai legal standing tiga pimpinan KPK sebagai pimpinan lembaga negara menguji UU di MK?
Hinca menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilainya.
Baca: Agus Rahardjo Bakal Periksa Pegawai KPK yang Undang Ustaz Abdul Somad: Sudah Dibilang Jangan
“Biarkan MK memutuskan mereka punya legal standing atau tidak. Saya dengar mereka mengatasnamakan sebagai warga negara. Ya nanti kita lihat bagaimana keputusan MK, apakah menolak gugatannya atau menerimanya,” jelasnya.
Hakim MK Diuji independensinya
Koalisi masyarakat sipil bersama tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).
Hal tersebut dinilai menjadi tantangan bagi hakim konstitusi untuk memutus gugatan tersebut secara independen.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons baik langkah tiga pimpinan KPK yang terdiri dari Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang yang mengajukan JR UU KPK hasil revisi ke MK.
Dia menilai, upaya tersebut merupakan jalan terakhir agar lembaga antirasuah tidak dilemahkan.
"Saya juga menganggap memang UU itu juga melemahkan KPK, kalau KPK jadi lembaga pencegahan enggak perlu ada KPK," ujar Refly kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2019).
Baca: Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Kangen Jadi Menpora
Refly memandang, gugatan JR yang dilayangkan tiga pimpinan KPK merupakan ujian terhadap para hakim konstitusi.
Dia menilai, hakim konstitusi tidak hanya melihat aspek konstitusinya, tapi juga masalah besar dari adanya UU KPK hasil revisi.
"Saya katakan kesulitan kita adalah lembaga-lembaga seperti MK itu bagaimana menegakkan independensi, menegakkan marwah institusi, agar benar-benar menjadi institusi yang benar-benar kredibel. Institusi yang bisa menjaga marwah konstitusi," kata Refly.
Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak
"Itu tantangan bagi MK untuk benar-benar melihat ini, tapi satu hal pada era pak Mahfud tidak hanya konstitusinya yang dilihat, tapi juga bagaimana itu terkait dengan sebuah agenda besar pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Refly menyebut, pada era kepemimpinan Mahfud MD sebagai Ketua MK, pasal terkait upaya memperlemah kinerja KPK akan dibatalkan MK.
Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak
Namun, saat ini tergantung bagaimana putusan para hakim konstitusi.
"Jadi akhirnya terkurung pada keyakinan hakim sendiri. Pada sikap dasar hakim sendiri, dia mau mengabulkan atau tidak mengabulkan, kalau dia mau mengabulkan ada argumennya. Mau menolak ya argumennya juga ada," katanya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menilai materi formil UU KPK hasil revisi masih banyak kesalahan.
Atas dasar tersebut sebagai warga negara dan pimpinan KPK memberanikan diri menggugat UU KPK hasil revisi ke MK.
Baca: Dirut Jasa Marga Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
"Memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru. Oleh karena itu maka yang kami minta adalah karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan UU dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," ucap Laode di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Laode menyebut, proses UU KPK hasil revisi tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga hal ini diyakini melanggar hukum.
"Tetapi tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," katanya.
Untuk diketahui, mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.