Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Minta Polisi Adil Tangani Kasus Sukmawati

Eggi Sudjana meminta agar polisi adil dan tidak diskriminatif terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eggi Sudjana Minta Polisi Adil Tangani Kasus Sukmawati
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Eggi Sudjana dan pengurus Korlabi saat bertandang ke kantor pusat MUI, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Penasehat Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Eggi Sudjana meminta agar polisi adil dan tidak diskriminatif terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Eggi Sudjana menduga Sukmawati melakukan tindak pidana hukum pasal 156 (a) KUHP tentang ujaran kebencian termaksuk penistaan agama.

"Perlu diketahui, secara hukum pidana perbuatannya telah selesai dengan bukti video dan medsos. Ada dua hal (kasus) pertama membandingkan Al-quran dengan pancasila, itu sangat merendahkan nilai-nilai Alquran. Lalu kedua membandingkan Nabi Muhammad Saw dengan Soekarno, itu amat sangat serius," ujar Eggi Sudjana di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca: Kontras Tantang Mahfud MD Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Waktu Satu Bulan

Eggi Sudjana membandingkan kasus penistaan yang dilakukan Sukmawati dengan kasus Ahok di tahun 2016.

Ia menilai Sukmawati secara terang-terangan dan sengaja membandingkan nabi dengan sosok Soekarno.

"Secara yurisprudensi Ahok, saat itu Ahok cuma mengatakan 'jangan mau dibodohi pake ayat almaidah:51'. Itu saja masih bisa diperdebatkan, tapi tetap kena hukuman. Apalagi ini telak membandingkan," ujar Eggi Sudjana.

Baca: Ahok Jadi Calon Bos BUMN, Martin Manurung: Kalau Erick Thohir Yakin Soal Ahok, Lanjutkan!

Berita Rekomendasi

Ia meminta polisi aktif bergerak, seperti saat menangani kasusnya di tahun 2006 yang pernah dianggap menghina Presiden atau kasus dirinya tentang baru-baru ini saat berbicara people power.

"Kemarin saya bebicara people power langsung ditangkap. Jadi saya mengalami sendiri. Tapi kenapa ini enak saja, mentang-mentang anak bapak Soekarno, yang kita semua hormat dengan Soekarno. Hukum tidak boleh tidak setara," ujarnya.

Minta MUI keluarkan fatwa

Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mengunjungi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Jumat (22/11/2019).

Permohonan fatwa juga terkait laporan polisi yang diajukan pelapor atas nama Ratih Puspa Nusanti dengan nomor TBL/7393/XI/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019.

"Dalam laporan tersebut ada dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarno Putri, yaitu terkait membandingkan Nabi Muhammad dengan seorang manusia," ujar Wakil Ketua Korlabi, Arvid Saktyo, di Kantor MUI, Jakarta Pusat.

Baca: Arsul Sani Sebut Tak Menutup Kemungkinan Reuni Akbar PA 212 Akan Memunculkan Kasus Sukmawati

Korlabi meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa dengan sejumlah alasan di antaranya, materi dugaan penistaan dinilai sangat menyinggung dan merendahkan agama Islam dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno

Pernyataan Sukmawati dimuka umum dinilai Korlabi secara nyata telah merendahkan dan melecehkan agama Islam.

"Perbuatannya telah selesai, dengan bukti video yang membuktikan tindak pidana yang di lakukan Bu Sukma yaitu berupa dua hal. Pertama membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno dan membandingkan Alquran dengan Pancasila," ujar Ketua Penasehat Korlabi, Eggi Sudjana.

Baca: BREAKING NEWS: Bamsoet Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum Golkar

Diluar kasus ini, Korlabi juga menilai Sukmawati telah melakukan kasus dugaan penistaan agama yang merendahkan dan melecehkan suara adzan dan cadar.

Adapun tujuan dari Korlabi meminta MUI untuk menurunkan fatwa agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kita mematuhi prosedur, supaya MUI dapat mengeluarkan fatwa. Walaupun secara hukum pidana, sebenarnya tidak perlu. Karna pasalnya sudah jelas, sudah masuk terkait penistaan agama," ujar Eggi Sudjana.

Baca: Pengajian di Mamuju Pasang Tarif Rp 300 Ribu untuk Melihat Tuhan, Pengikutnya Sudah 100 Orang

Pelaporan ini juga dilakukan Korlabi agar tidak ada lagi orang yang merendahkan agama Islam dan menggiring opini seolah Islam adalah agama yang radikal.

Sayangnya, pada hari ini tidak ada petinggi dari MUI yang bisa ditemui dikarenakan harus menghadiri acara yang sudah dijadwalkan.

Direncanakan pihak Korlabi akan kembali ke kantor MUI untuk menemui petinggi MUI pada hari Senin, (25/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas