Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR: Biarkan Diskursus Berkembang di Ruang Publik

Isu penambahan masa jabatan presiden mulai digulirkan. Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani katakan hal itu sah-sah saja dan biarkan berkembang di publik

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR: Biarkan Diskursus Berkembang di Ruang Publik
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV, Wakil Ketua MPR Asrul Sani Menyampaikan soal Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Isu penambahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia bergulir di publik.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Asrul Sani mengaku pihaknya belum membahas dan meluncurkan wacana tersebut.

Menurutnya, Indonesia adalah negara demokratis dan tidak ada masalah dengan wacana tersebut.

Asrul menyampaikan, masyarakat boleh mengusulkan soal masa jabatan presiden itu di perpanjang.

"Kalau masa jabatan presiden itu dua kali dirasa belum cukup, di perpanjang tiga kali. Ya itu tidak ada yang melarang," ungkapnya, dilihat dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Baca: FAKTA Billy Papua, Anak Penjual Kue Dipilih Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Siap Lanjut S3 di Harvard

Baca: POPULER: Cerita Mahfud MD Tak Diberitahu Jokowi Saat Pilih Prabowo jadi Menhan hingga Kaget

Baca : Masa Jabatan Presiden akan Ditambah? Begini Kata MPR

Isu ini muncul karena ada wacana amandemen UUD 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden, menjadi maksimal 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Ia kembali menambahkan ada pendapat selain menambah masa jabatan presiden menjadi tiga kali, yaitu membatasi masa jabatan menjadi satu kali jabatan, tetapi delapan tahun.

Pandangan-pandangan tersebut ia nilai sah-sah saja dalam negara demokratis ini.

"Biarkan diskursus ini berkembang ke ruang publik," katanya.

Tidak perlu terburu-buru dalam menyatakan setuju atau tidak setuju soal isu penambahan masa jabatan presiden ini katanya.

"Karena kita negara demokratis, argumentasi, yuridisnya, sosiologisnya itu seperti apa? Kita tidak perlu buru-buru menyampaikan setuju atau tidak," jelasnya.

Diwartakan Tribunnews.com, Jumat (12/7/2019) Mantan Kepala BIN Jenderal (Pur) AM Hendropriyono mengusulkan jabatan presiden delapan tahun dalam satu periode.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Ia memiliki pandangan mahalnya biaya pemilihan umum (Pemilu).

Usulan penambahan masa jabatan presiden tersebut juga untuk menghindari konflik antar pendukung seperti yang pernah perjadi pascar Pilpres 2019.

Disampaikan Hendropriyono saat bertemu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (12/07/2019).

"Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silakan berkompetisi, tidak ada petahana. Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat," jelasnya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas