Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Yang Buron Sejak 2014 di Malaysia
Terpidana yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International itu diamankan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tangkap buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Kali ini, tim menangkap buronan terpidana kasus korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding yang telah jadi buronan sejak 2014 silam.
Terpidana yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International itu diamankan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang.
Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan Otoritas yang berwenang di Malaysia, Pria berusia 60 tahun itu dapat diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia.
Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 24 Miliar di Kuala Lumpur
"Terpidana tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta sekira pukul 08.30 wib dengan pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya," kata Kapuspen Kejaksaan Agung RI, Mukri saat dihubungi Tribunnews, Jumat (22/11/2019).
Dia mengatakan, hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014. Isinya, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara lebih dari 24 milyar.
Atas perbuatan tersebut, ia dihukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp500juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 Milyar.
Baca: Tolak LGBT Daftar CPNS, Kejaksaan Agung Tidak Mau yang Aneh-aneh
"Namun sebelum Jaksa melakukan eksekusi, yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan terima kasih atas bantuan semua pihak dalam membantu menangkap Atto.
"Kejaksaan RI menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan, Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur dalam upaya pemulangan buronan Atto. Hal ini sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum, dalam menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.