Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kopilot Wings Air Tewas Bunuh Diri Diduga Lantaran Dipecat dan Kena Denda Rp 7 Miliar

Kopilot maskapai Wings Air NA (29) tewas usai gantung diri diduga dipecat dan terkena imbasnya wajib membayar denda sebanyak Rp 7 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kopilot Wings Air Tewas Bunuh Diri Diduga Lantaran Dipecat dan Kena Denda Rp 7 Miliar
Warta Kota/Desy Selviany
Kamar kos yang ditempati pilot Wings Air yang tewas gantung diri Senin (18/11/2019). 

Baca: Cerita di Balik Kopilot Wings Air Gantung Diri, Pengantin Baru Kelamaan Cuti, Kena Denda Rp 7 Miliar

Ia juga tidak menyebut penyebab NA mengakhiri hidupnya apakah ada masalah pekerjaan yang dihadapi.

Danang Mandala Prihantoro hanya menekankan bahwa seluruh karyawan Lion Air Group harus bekerja sesuai dengan kedisiplinan, penerapan aturan kerja, dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku.

"Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau safety first," ujar Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, selain bekerja dengan SOP, Wings Air juga mempunyai program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat guna meningkatkan integritas, pengetahuan, keterampilan dan berkarakter baik.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas