Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Sidangkan Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil

Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil,segera mejalani persidangan setelah KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Segera Sidangkan Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Muhammad Tamzil menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, segera mejalani persidangan setelah KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan.

Selain Muhammad Tamzil, KPK juga melimpahkan berkas Agus Soeranto yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus ke tahap penuntutan.

"Dua tersangka dilimpahkan berkas terkait kasus dugaan suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot

Febri menyampaikan, rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang.

Demi mengusut kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dari berbagai unsur, yakni Plt Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kudus.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kudus Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus Universitas Muria Kudus, Anggota DPRD Kudus, Direktur Utama PDAM Kudus, Wiraswasta, dan unsur Swasta.

Baca: Keseringan Mangkir, KPK Tegaskan Panggil Kembali Anggota DPR Melchias Mekeng

BERITA REKOMENDASI

Selain Tamzil dan Agus, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7/2019).

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.

Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.

Baca: Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Kangen Jadi Menpora

Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang pada bulan Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, yang bersangkutan bertemu kembali dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan mendapatkan kembali jabatan Bupati Kudus.

Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas