Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Cuma Melihat BNN dari Sisi Penindakan Narkotika

Selain melihat dari sisi penindakan hukum, kata dia masyarakat harus melihat dari upaya pencegahan yang sudah dilakukan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masyarakat Cuma Melihat BNN dari Sisi Penindakan Narkotika
Tribun Medan/Danil Siregar
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari bersama Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial memberikan keterangan saat gelar kasus TPPU, di Kantor BNNP Sumut, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019). Dalam kasus ini BNN menangkap empat tersangka serta menyita puluhan tanah dan bangunan, mobil mewah, serta uang tunai dengan total kekayaan Rp 31 miliar. Tribun Medan/Danil Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Narkotika, Slamet Pribadi, menilai sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, melihat kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dari sisi penindakan.

Padahal, menurut mantan Kepala Bagian Humas BNN itu, BNN bekerja tidak hanya melakukan penindakan terhadap bandar dan kurir narkoba, tetapi juga ada upaya melakukan pencegahan peredaran barang terlarang tersebut.

"Cara pandang Masinton dan teman-teman itu supply reduction. Supply reduction itu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kejahatan narkotika yang dilakukan oleh bandar dan kurir itu supply redaction," kata Slamet, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/11/2019).

Baca: BNN Diminta Evaluasi Upaya Penanggulangan Narkoba

Selain melihat dari sisi penindakan hukum, kata dia masyarakat harus melihat dari upaya pencegahan yang sudah dilakukan.

"Yang dilihat dari sisi Supply Reduction, yang Demand Reduction mungkin bukan hanya Masinton, tetapi masyarakat itu tidak begitu memahami. Sehingga tidak berimbang. Persepsi masyarakat ketidakberhasilan itu dari sisi penindakan, tetapi Demand ada keberhasilan," kata dia.

Dia menjelaskan, "Demand Reduction" merupakan upaya memutus mata rantai permintaan kebutuhan narkotika. Upaya yang dilakukan, dia melanjutkan, dengan cara sosialisasi, penyadaran dan pengobatan.

Baca: DPR Minta BNN Dibubarkan, Istana Tak Setuju

Semua itu menyasar kepada, pertama orang yang belum mengenal narkotika, kedua terhadap orang yang sudah terpapar narkotika, dan ketiga terhadap orang kecanduan narkotika.

Berita Rekomendasi

"Kalau kebutuhan narkotika itu tidak diselesaikan maka kebutuhan meningkat terus. Berlaku hukum ekonomi, ketika kebutuhan meningkat penawaran peredaran gelap penjualan lewat perbatasan lewat laut, lewat manapun akan terus meningkat. Karena yang membutuhkan banyak," kata dia.

Di bidang penanggulangan narkotika, dia menambahkan, BNN tidak dapat bekerja sendiri.

Baca: Komisi III DPR Nilai Kerja BNN Belum Maksimal

"Untuk implementasi seluruh bidang, kementerian, lembaga plus partisipasi masyarakat," tambahnya.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI, mempertanyakan peran BNN memberantas narkoba. Dia meminta BNN dibubarkan.

Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan di rapat kerja Komisi III dengan BNN di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas