Polri Belum Terima Surat Pemberitahuan Acara Reuni Alumni 212
Mabes Polri belum menerima surat izin pemberitahuan pelaksanaan aksi untuk kegiatan Reuni Alumni 212.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri belum menerima surat izin pemberitahuan pelaksanaan aksi untuk kegiatan Reuni Alumni 212.
Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa GBPF) Ulama yang mengklaim sudah mengantongi izin.
"Reuni 212 nanti di awal Desember sampai saat ini kami belum dapat surat pemberitahuannya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Baca: Langkah Kapolri Temui PP Muhammadiyah Menuai Pujian
Terpenting, kata dia, masyarakat harus menaati seluruh undang-undang yang berlaku bila hendak melaksanakan acara seperti Reuni Alumni 212.
Dia mengatakan, kegiatan seperti unjuk rasa harus ada aturannya.
"Terpenting adalah seluruh masyarakat itu diatur dalam undang-undang. Dalam menyampaikan pendapat dan sebagainya, sesuatu unjuk rasa itu ada aturannya," ungkapnya.
Baca: Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah, di Mabes Polri Masih Ada Mobil Mewah Berplat Polisi Lalu Lalang
Di sisi lain, ia menyebutkan akan mengkaji surat izin unjuk rasa seandainya nanti telah mendapat surat pemberitahuan dari pihak panitia alumni 212.
"Nanti kalau sudah ada pemberitahuan harus dianalisa dulu sama intelejen kemudian nanti pengamanananya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama mengklaim sudah mengantongi izin menggelar acara reuni 212 pada 2 Desember 2019 mendatang di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Ini merupakan gelaran ketiga yang dilakukan PA 212.
Baca: Banyak Polisi Perutnya Buncit, Begini Tanggapan Mabes Polri
Acara ini bermula dari aksi unjuk rasa pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Aksi unjuk rasa digelar untuk memprotes dan menuntut Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara karena kasus penistaan agama.
Ahok dianggap menistakan agama ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
Di kunjungan itu, Ahok mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan orang-orang yang menggunakan ayat itu.
Sejak saat itu, reuni 212 rutin digelar setiap tahun, meskipun Ahok sudah menjalani hukuman penjara usai divonis bersalah oleh pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.