Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis

Otto Cornellis (OC) Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dianggap melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto di TGUPP.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi TGUPP, Anies Baswedan Digugat OC Kaligis
(Fachri Fachrudin)
Terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017). Ia bersama Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryana Karno mengajukan uji materi terkait remisi bagi narapidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini digugat pengacara Otto Cornellis (OC) Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC Kaligis menggugat Anies Baswedan karena dianggap melawan hukum dengan mengangkat Bambang Widjojanto sebagai satu di antara anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP sejak tahun 2018.

Namun, OC Kaligis seorang terpidana kasus suap tersebut menggugat Anies Baswedan, dengan nomor gugatan 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada Jumat (12/7/2019).

Berikut bunyi petitum gugatan OC Kaligis, melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri jakarta Pusat:

Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT [Anies Baswedan], maka PENGGUGAT [OC Kaligis] mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Adapun isi pokok perkara OC Kaligis dalam petitum tersebut yakni:

Berita Rekomendasi

Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT [OC Kaligis] untuk seluruhnya.

Menyatakan TERGUGAT [Anies Baswedan] telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum TERGUGAT [Anies Baswedan] untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Menghukum TERGUGAT [Anies Baswedan] untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT [OC Kaligis].

Sidang pertama dalam gugatan tersebut telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2019.

Namun, sidang pertama ini ternyata tidak dihadiri oleh Anies Baswedan dan juga OC Kaligis.

Kasus itu pun sempat mengalami mediasi pada 10 September 2019, tetapi gagal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas