Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mahfud MD Soal Ahok Masuk BUMN, Mantan Napi Tidak Menghalangi Jadi Komut Pertamina

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki persoalan hukum.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kata Mahfud MD Soal Ahok Masuk BUMN, Mantan Napi Tidak Menghalangi Jadi Komut Pertamina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penunjukan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak memiliki persoalan hukum.

Meski pernah menjadi terpidana kasus penistaan agama, Ahok tetap bisa duduk di kursi petinggi salah satu perusahan plat merah tersebut.

Menurut Mahfud status mantan narapidana yang melekat pada Ahok tidak bisa menghalanginya menjadi Komisaris Utama Pertamina.

"Kalau saya bicara secara hukum, tidak ada masalah hukum disitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).

Baca: Mahfud MD Kaget saat Prabowo Ditunjuk jadi Menteri Petahanan

Mahfud mengatakan saat ini istilah penjara sudah tidak digunakan, menurut UU menyebutkan lembaga pemasyarakatan.

"Orang sedang dihukum pun diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup dimasyarakat apalagi orang sudah bebas," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Ia juga menegaskan BUMN bukanlah jabatan politik itu adalah badan hukum perdata.

Adanya pro dan kontra mengenai Ahok yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir dianggap Mahfud hal yang biasa.

"Kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa aja," pungkasnya.

Baca: Mahfud MD: Saya Bukan Orang Hebat, Nembak Saja Tak Bisa

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan setelah nantinya resmi menjadi Komisaris Utama, Ahok diharapkan keluar dari keanggotaan di PDI Perjuangan.

Karena menurut Erick sudah menjadi syarat komisaris dan direksi tidak menjadi anggota partai politik.

"Pasti, semua Komisaris di BUMN apalagi Direksi harus mundur dari partai," ujar Erick, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas