Partai Nasdem Tidak Satu Suara soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Surya Paloh mengatakan bakal meminta respons dari semua pihak selama tiga tahun ke depan mengenai wacana tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pecah dalam menanggapi usulan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar presiden dapat dipilih tiga kali seperti diusulkan pertama kali oleh pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono, Senin (11/11/2019) lalu.
Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choiri, Kamis (21/11/2019), menolak usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode, menjadi tiga periode.
"Cukup dua periode dengan lima tahun per periode. Enggak perlu diutak-atik lagi," ujarnya.
Padahal sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membuka kemungkinan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945 agar Presiden Joko Widodo bisa menjabat hingga tiga periode.
Baca: Refly Harun Setuju Perubahan Masa Jabatan Presiden: Tapi Berlebihan Jika Jokowi Terpilih Lagi 2024
Dalam artikel yang dirilis media berbahasa Inggris, Senin (18/11/2019), Surya Paloh menyebut akan menggulirkan wacana amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh menjabat selama dua kali.
Surya Paloh mengatakan bakal meminta respons dari semua pihak selama tiga tahun ke depan mengenai wacana tersebut.
Jika diterima, maka dirinya yang akan mengajukan amandemen itu.
Respons yang sama juga datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo yang juga membuka kemungkinan presiden menjabat tiga periode melalui amandemen UUD 1945, sebagaimana pendapat Surya Paloh.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2019), menyatakan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menyosialisasikan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, salah satunya kemungkinan presiden dapat dipilih tiga kali atau untuk tiga periode.
Namun, Bamsoet mengaku belum menerima usulan penambahan masa jabatan presiden. Kendati demikian, kata dia, setiap aspirasi terkait wacana amendemen harus ditampung MPR.
"Biarkan saja wacana itu berkembang, kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini 'kan tergantung aspirasi masyarakat," ujar Bamsoet dua hari kemudian, Jumat (22/11/2019).
Pihak Istana pun sudah memberikan responsnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan tetap setia kepada hukum positif, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUD 1945.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman. "Sepanjang itu jadi hukum positif, itu saja yang dipegang oleh pemerintah. Di luar itu kami tidak membicarakan. Jadi kami hanya menjalankan apa yang menjadi hukum positif di sini, dari Pancasila, UUD 1945, sampai peraturan perundangan yang ada," jelas Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menanggapi pro dan kontra atas usulannya tersebut, Suhendra Hadikuntono menilai sebagai hal lumrah dalam demokrasi. "Yang jelas, apa yang saya usulkan adalah solusi terbaik untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas sosial politik Indonesia di masa yang akan datang. Tanpa adanya stabilitas politik dan keamanan, kita tidak bisa melanjutkan pembangunan untuk menyongsong Indonesia Maju. Saat ini usulan saya untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 sudah bergulir dan mendapat respons positif dari berbagai kalangan dan mayoritas rakyat Indonesia, tinggal keberanian MPR untuk mengeksekusinya. MPR harus menunjukkan jati dirinya sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi, bukan sekadar kumpulan politisi yang punya agenda sendiri dan kelompoknya," ujar Suhendra di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).