Penjelasan Kenapa LGBT Dilarang Ikut CPNS 2019 Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS 2019.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS 2019.
Larangan ini berdasarkan surat pengumuman nomor: PENG-01/C/cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
Dalam poin B tentang persyaratan khusus yang harus dipenuhi Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama dan Jabatan Apoteker Ahli Pertama, menyebut calon peserta tidak memiliki kelainan perilaku (transgender).
Berikut kalimat lengkap dari point pelarangan tersebut yang dikutip Tribunnews.com dari surat pengumuman nomor: PENG-01/C/cp.2/11/2019.
Baca: 3 Tokoh Tak Setuju Ahok Komut BUMN: Fadli Zon Sebut Bukan Ahli Minyak & Rosiade Minta BTP Ganti Gaya
Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter
Diumumkan sebelumnya, Kejagung akan menutup pendaftaran CPNS 2019 pada 25 November 2019 pukul 23.59 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan pihaknya melarang ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung lantaran ingin mempunyai pegawai yang normal.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019).
Ditanya lebih detail terkait syarat tersebut yang bia memunculkan diskriminasi, Mukri enggan untuk mengomentari hal ini.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujarnya.
Baca: Chord Gitar Lagu Memories - Maroon 5, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Download di Sini
Lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan sudah mendapatkan laporan terkait diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 sejak Kamis (14/11/2019) kemarin.
Dikutip dari laman Kompas.com, Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengungkapkan tidak hanya Kejagung saja yang memberikan pelarangan LGBT dalam rekrutmen CPNS 2019 tersebut.
Diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan hal yang sama.
"Kejaksaan dan Kemendag melarang calon CPNS itu LGBT," ujar Ninik.
Namun untuk Kemendag aturan tersebut sudah diubah dalam syarat perekrutan CPNS 2019 di lingkungan Kemendag.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," kata Ninik.
Baca : Juru Bicara PKS Nilai Pengangkatan Staf Khusus Presiden Membuat Kabinet Jokowi Semakin 'Tambun'
Komentar Politisi PPP
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa melarang LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung adalah praktik diskriminatif.
"Hanya karena statusnya (orientasi seks), menurut saya, itu enggak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (24/11/2019).
Menurut Arsul, sepanjang seseorang tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia, maka tidak jadi soal seorang LGBT menjadi CPNS pada lembaga negara.
Baca: Jadwal Final Liga 2 Persita vs Persik, Perebutan Peringkat 3 Sriwijaya vs Persiraja
Arsul mencontohkan yang terjadi di Amerika Serikat.
LGBT hanya dilarang masuk ke bidang militer sementara untuk posisi pelayan masyarakat seperti ASN, tidak ada larangan.
"Untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya enggak usah dilarang karena status orang," ujarnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas/ Haryanti Puspa Sari/Devina Halim/Retia Kartika Dewi)