Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Jokowi Pasti Bisa Ikuti SBY, Selesai Dua Periode

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai pembatasan dua periode untuk masa jabatan presiden merupakan yang terbaik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Jokowi Pasti Bisa Ikuti SBY, Selesai Dua Periode
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, di Kantor LBHI, Jakarta, Jumat (11/10/2019). 

Namun demikian, apabila ada kehendak dan desakan publik masa jabatan presiden harus diubah, hal tersebut tentu akan menjadi kajian di MPR RI.

"Kecuali ada desakan, mayoritas masyarakat menghendaki lain. Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat bahwa ada wacana jabatan presiden tiga kali ya biasa aja itu tidak boleh dibunuh. Biarkan saja itu berkembang kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," katanya.

"MPR apa panjangannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi kalau rakyat menghendaki masa kita bendung. Tapi yang pasti kalau meminta pendapat saya pribadi maupun Golkar saya nyatakan sampai ini kita di Golkar belum ada wacana itu dan menurut saya pribadi apa yang ada sekarang itu sudah pas," lanjutnya.

Baca: Pengamat: Munas Golkar Harus Beri Ruang Kemunculan Rising Star

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode di dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.

Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas