Veronica Koman Akan Dijemput Langsung Kapolda Jatim, Mahfud MD: Dia Harus Tanggung Jawab
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan akan menjemput Veronica Koman, tersangka penyebaran hoaks isu-isu Papua.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Veronica Koman setelah resmi dijadikan DPO lantaran diringya mangkir 2 kali atas panggilan polisi.
Kini jika dirinya pulang ke Indonesia akan dijemput langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan akan menjemput langsung di bandara, bila Veronica Koman benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pulang ke Indonesia.
"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki Luki Hermawan, Jumat (22/11/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.
Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Baca: Temui Mahfud MD, Ketua Pansus Papua DPD Minta Mahasiswa Asal Bumi Cenderawasih Dibebaskan
Baca: Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Mahfud MD Anggap Wajar Banyak Penolakan: Nanti Hilang Sendiri