Veronica Koman Akan Dijemput Langsung Kapolda Jatim, Mahfud MD: Dia Harus Tanggung Jawab
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan akan menjemput Veronica Koman, tersangka penyebaran hoaks isu-isu Papua.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tanggapan Mahfud MD
Akhirnya penetapan Veronica koman sebagai tersangka menjadi sorotan internasional.
Melalui laman resminya komisi tinggi PBB untuk hak asasi manusia OHCR mendesak pemerintah indonesia mencabut status tersangka Veronica sekaligus memberikan perlindungan kepadanya.
Karena itulah Komnas HAM pun sempat meminta kasus Veronica Koman dihentikan.
Komisioner Komnas Ham Muhammad Chairul Anam menyebutkan jika proses hukum Veronica tetap dilanjutkan maka akan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Namun kepolisian Jawa Timur menolak desakan tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan secara tegas menyatakan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum, sehingga akan menjalankan proses hukum di Indonesia.
Sementara itu, Mahfud MD menganggap Veronica Koman berhutang budi kepada Indonesia.
Ia menilai bahwa aktivis dan pengacara Veronica Koman tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingkar janji.
Alasannya Veronica adalah pelajar dan WNI yang mendapat beasiswa di Tanah Air, namun dianggap Mahfud, menolak untuk pulang.
"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (19/11/2019).
Menurut Mahfud MD, pihaknya telah menjelaskan perihal Veronica Koman kepada Pemerintah Australia.
Saat ini, Veronica Koman memang masih melakukan studi S2-nya di Australia.
"Saya sudah katakan juga ke Pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami. Dia harus bertanggung jawab," kata dia.