BPJAMSOSTEK Gandeng MIR, PMI Malaysia Lebih Mudah Bayar Iuran
ebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK memiliki tanggungjawab untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk Pekerja Mi
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK memiliki tanggungjawab untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang masih di dalam negeri maupun yang telah berangkat bekerja di luar negeri. Perlindungan PMI ini telah disahkan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam pelaksanaan perlindungan ini BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk memudahkan para pekerja untuk mendapatkan pelayanan terbaik salah satunya yaitu dengan bekerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) dan Mandiri International Remitance (MIR) Sdn Bhd.
Baca: 13 Pekerja Migran Indonesia di Singapura Raih Gelar Sarjana
Kegitan ini dihadiri oleh Direktur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif; Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sunarko; President Director MIR Sdn Bhd, Lugiyem dan 200 perwakilan PMI di Malaysia. Tujuan penyelenggaran acara ini adalah untuk memberikan pelatihan berkelanjutan untuk menjadi pengusaha setelah kembali ke Indonesia.
“Kami tidak hanya memberi kemudahan bagi PMI untuk melakukan pendaftaran online yang dapat diakses di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran dan kanal fisik, tapi juga memberikan kemudahan akses untuk melakukan pembayaran iuran melalui Bank Mandiri dan MIR agar peserta kami dapat langsung terlindungi setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran guna menghindari risiko-risiko pekerjaan yang dapat terjadi kapan saja, terutama kecelakaan kerja dan kematian, ungkap Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK”, Krishna Syarif yang hadir dalam acara Mandiri Sahabatku di Grand Hotel Paragon, Johor Bahru, Malaysia, Minggu (24/11).
Baca: Bupati Kepulauan Seribu, Canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan
MIR adalah salah satu anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) yang merupakan penyedia jasa transaksi pengiriman atau penerimaan uang dalam valuta asing dari atau ke bank di luar negeri maupun di dalam negeri.
Saat ini MIR memiliki 14 cabang yang tersebar di seluruh semenanjung Malaysia.
Dalam acara tersebut Krishna tidak hanya hadir sebagai undangan, namun juga sebagai pembicara yang memberikan edukasi langsung kepada perwakilan PMI tentang program dan manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK bagi PMI.
Baca: Mantan Wakil Ketua MA Gugat UU BPJS Persoalkan Peleburan Taspen
Ia menjelaskan, “Salah satu manfaat yang akan diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat PMI sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, dan saat kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk kecelakaan kerja dan Jamiman Kematian (JKm) untuk risiko kematian diluar hubungan kerja, PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan bagi para PMI jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan”.
Selama di negara penempatan, BPJAMSOSTEK menjamin kasus kecelakaan yang menyebabkan risiko tertentu selama 24 jam termasuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Dan jika terjadi kecacatan maka peserta dapat mengikuti pelatihan vokasional agar PMI dapat kembali bekerja setelah melalui masa suram atau apabila mengakibatkan cacat total tetap PMI berhak mendapatkan santunan dengan nilai maksimal Rp100 Juta.
Baca: Pentingnya Sinergitas Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Pelindungan PMI
Manfaat lainnya yang dapat dirasakan oleh PMI adalah kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp 7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp2 Juta sampai Rp5 Juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja senilai maksimal Rp10 Juta, jelasnya.
Sampai dengan September 2019 tercatat sebanyak 533.947 PMI telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan 201.211 nya ditempatkan di Malaysia. Sementara untuk jumlah kasus yang ditangani selama 3 tahun terakhir ini tercatat 113 kasus dengan dengan jumlah pemberian manfaat sebesar Rp6,6 Miliar.
Baca: Pemerintah Harus Lebih Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Ini Saran-saran untuk Benahi BNP2TKI
“Kami berkomitment untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bukan hanya pada proses pendaftaran dan pembayaran namun juga untuk proses klaim. Semoga dengan adanya berbagai kerjasama ini dapat memberikan kemudahan bagi PMI untuk segala jenis layanan yang kami punya, dan dengan perlindungan BPJAMSOSTEK kami berharap pekerja dan keluarga menjadi lebih tenang selama peserta bekerja baik saat mereka masih menjadi PMI maupun setelah menjadi pengusaha dengan modal pelatihan melalui Mandiri Sahabatku, tutup Krishna. (*)