Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Catat Ada 17.088 Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2016-2018

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan itu mencatat telah terjadi 17.088 kasus kekerasan seksual sepanjang 2016-2018

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komnas Perempuan Catat Ada 17.088 Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2016-2018
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Konferensi pers Komnas Perempuan dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence), Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2019 ini, Komnas Perempuan kembali menemukan kasus kekerasan seksual yang semakin kompleks dan meluas serta tidak tertangani dan terlindungi.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan itu mencatat telah terjadi 17.088 kasus kekerasan seksual sepanjang 2016-2018.

Baca: Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur Bagi Pemenuhan Hak Atas Keadilan

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyebut 42 persen dari total kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sejumlah 40.849.

Artinya, rata-rata setiap tahunnya terdapat 5.696 kasus kekerasan seksual.

"Di antara kasus kekerasan seksual tersebut terdapat 8.797 kasus perkosaan atau sejumlah 52 persen dari total kasus kekerasan seksual selama 2016-2018. Artinya dalam 3 tahun, terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per harinya," kata Mariana di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Komnas Perempuan pun mengajak pemerintah maupun DPR untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam memberikan perhatian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

Serta ikut serta dalam melakukan sosialisasi dalam pencegahan maupun penanganan.

"Seluruh organisasi masyarakat maupun komunitas, untuk secara terus-menerus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dan melakukan proses pendokumentasian untuk kepentingan penanganan dan perlindungan," kata Mariana.

Baca: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Pasal di Dalam RKUHP Ancam Anak dan Perempuan, Berikut Ulasannya

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Sejak 2001, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama organisasi masyarakat sipil menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang setiap tahunnya diperingati mulai 25 November hingga 10 Desember.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas