Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Menjadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Wewenang Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
zoom-in Resmi Menjadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Wewenang Ahok
Tribunnews/JEPRIMA
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). Kehadiran Ahok di Kementerian BUMN untuk menerima surat keputusan (SK) menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mendatangi kantor Kementerian BUMN Senin (25/11/2019)

Keedatanganya tersebut diakui Ahok dalam rangka penunjukanya sebagai Komisaris Utama di PT. Pertamina (Persero).

“Saya diminta datang untuk terima SK (Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Komisaris Utama Pertamina),” ujar Ahok.

Ia juga belum mengetahui kapan dirinya akan mulai melakukan berbagai fungsi-fungsi pengawasan di perusahaan Pertamina.

“Jadi selanjutnya saya enggak tahu, kan belum ketemu,” kata Ahok.

Lantas jika berbicara tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris utama PT. Pertamina, apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai komisaris utama?

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Baca: Politikus Nasdem Kurtubi Bongkar Kerugian Pertamina yang akan Jadi PR Ahok: Ini Cerita Sedih

Baca: Terungkap Proses Rekrutmen Ahok Jadi Komut, Pramono Anung: Jangan Sampai Pertamina Tak Berubah

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, penjebaran lebih luasnya terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Tugas ini sama dengan dewan pengawas.

Berikut adalah penjabaran tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas