Resmi Menjadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Wewenang Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Selain ditunjuknya Ahok sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina, Pemerintah juga menunjuk 2 nama baru di jajaran Komisaris Pertamina.
Nama tersebut adalah Budi Gunadi dan Komjen Condro Kirono.
Budi Gunadi dalam jajaran komisaris menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama.
Budi Gunadi sebelumnya merupakan seorang direktur utama PT Inalum. Ia menduduki kursi Direktur Utama Inalum sejak September 2017. Selain itu, ia pernah juga menjadi Direktur Utama Bank Mandiri.
Nama lainya di jajaran Komisaris Pertamina adalah Komjen Condro Kirono. Komjen Condro Kirono sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama di Kepolisian Republik Indonesia.
Dan terkait statusnya yang masih aktif di lingkungan Polri, Komjen Condro Kirono memastikan dirinya akan segera mundur.
Dalam jajaran komisaris perusahaan Pertamina, total terdapat 6 orang yang duduk sebagai Dewan Komisaris.
Selain Ahok, Budi Gunadi,dan Condro Kirono yang menjadi nama baru, terdapat nama seperti Ego Syahrial, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay yang menjadi Komisaris PT. Pertamina.
Bahkan secara resmi, melalui laman Pertamina.com, jajaran Komisaris telah diperkenalkan dalam website tersebut.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)