Resmi Menjadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Wewenang Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Pertamina
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mendatangi kantor Kementerian BUMN Senin (25/11/2019)
Keedatanganya tersebut diakui Ahok dalam rangka penunjukanya sebagai Komisaris Utama di PT. Pertamina (Persero).
“Saya diminta datang untuk terima SK (Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Komisaris Utama Pertamina),” ujar Ahok.
Ia juga belum mengetahui kapan dirinya akan mulai melakukan berbagai fungsi-fungsi pengawasan di perusahaan Pertamina.
“Jadi selanjutnya saya enggak tahu, kan belum ketemu,” kata Ahok.
Lantas jika berbicara tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris utama PT. Pertamina, apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai komisaris utama?
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Baca: Politikus Nasdem Kurtubi Bongkar Kerugian Pertamina yang akan Jadi PR Ahok: Ini Cerita Sedih
Baca: Terungkap Proses Rekrutmen Ahok Jadi Komut, Pramono Anung: Jangan Sampai Pertamina Tak Berubah
Tidak hanya itu, penjebaran lebih luasnya terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
Berikut adalah penjabaran tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:
a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi
b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Selain ditunjuknya Ahok sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina, Pemerintah juga menunjuk 2 nama baru di jajaran Komisaris Pertamina.
Nama tersebut adalah Budi Gunadi dan Komjen Condro Kirono.
Budi Gunadi dalam jajaran komisaris menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama.
Budi Gunadi sebelumnya merupakan seorang direktur utama PT Inalum. Ia menduduki kursi Direktur Utama Inalum sejak September 2017. Selain itu, ia pernah juga menjadi Direktur Utama Bank Mandiri.
Nama lainya di jajaran Komisaris Pertamina adalah Komjen Condro Kirono. Komjen Condro Kirono sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama di Kepolisian Republik Indonesia.
Dan terkait statusnya yang masih aktif di lingkungan Polri, Komjen Condro Kirono memastikan dirinya akan segera mundur.
Dalam jajaran komisaris perusahaan Pertamina, total terdapat 6 orang yang duduk sebagai Dewan Komisaris.
Selain Ahok, Budi Gunadi,dan Condro Kirono yang menjadi nama baru, terdapat nama seperti Ego Syahrial, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay yang menjadi Komisaris PT. Pertamina.
Bahkan secara resmi, melalui laman Pertamina.com, jajaran Komisaris telah diperkenalkan dalam website tersebut.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)