Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kabar Larangan Penulisan Ucapan di Kue, Direktur IHW dan Kepala BPJH Membantah

Direktur IHW Ikhsan Abudullah, dan Kepala BPJPH Sukoso menyatakan tidak pernah membuat aturan bagi kegiatan usaha dalam tulisan ucapan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
zoom-in Soal Kabar Larangan Penulisan Ucapan di Kue, Direktur IHW dan Kepala BPJH Membantah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Toko kue Tous Les Jours di Mal Pacific Place, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menegaskan, IHW tidak pernah membuat aturan terkait penulisan ucapan dalam makanan.

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal, suatu kegiatan usaha harus berkomitmen dalam menjaga Sistem Jaminan Halal (SJH).

Penulisan ucapan hari raya yang tidak sesuai syariat Islam, tidak memiliki relevansi terhadap proses sertifikasi halal.

"Sekali lagi, dari IHW menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal, tidak boleh mengucapkan selamat imlek, natal, dan sebagainya," kata Ikhsan dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (24/11/2019).

Baca: PSI: Kasus TOUS les JOURS Peringatan Budaya Intoleransi Semakin Marak

Baca: Viral Larangan Penulisan Ucapan Natal dan Imlek di Kuenya, Tous les Jours Akhirnya Buka Suara

Ikhsan Abdullah
Ikhsan Abdullah (Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com)

Lebih lanjut, menurut Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso menyatakan yang menjadi tolok ukur sertifikasi halal, yakni produk dari suatu kegiatan usaha.

"Landasannya undang-undang jaminan produk halal, peraturan menteri agama, semuanya mengatur tentang produk, dalam hal ini barangnya dan jasa yang terkait dalam proses produksinya," kata Sukoso.

Ia menambahkan, hal-hal terkait tulisan ucapan tidak mempengaruhi sertifikasi halal.

Berita Rekomendasi

Artinya, aturan yang sempat viral yang dituliskan toko kue Tous Les Jours bukan bagian dari ketentuan yang dibuat oleh pihaknya.

Sukoso menyebutkan, suatu kegiatan usaha akan mendapatkan label halal, apabila sudah memenuhi syarat-syarat dari BPJPH.

Syarat-syarat tersebut merupakan hasil dari sidang MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa bagi BPJPH.

sukoso
Kepala BPJPH, Sukoso

Sebelumnya, beredar video viral pengunjung toko kue Tous Les Jours di pusat perbelanjaan kawasan SCBD Jakarta, menyampaikan protes kepada pegawai toko kue.

Protes dilakukan pengunjung karena toko menuliskan aturan tentang larangan memesan kue dengan ucapan selamat hari raya ataupun sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.


Pengelola mengaku, aturan tersebut dibuat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Namun, pihak manajmen Tous Les Jours membantah telah memberikan peraturan tersebut.

Menurut manajemen, aturan itu bukan aturan resmi yang dikeluarkan manajemen.

Marketing Communication Tous Les Jours, Diko memastikan, pelanggan bisa memesan kue dengan tulisan apapun.

"Bisa dipastikan pelanggan bisa datang ke store kami lalu bisa request apapun, pasti kami akomodasi dengan apa yang sesuai request costumer," kata Diko

Ia juga menyebutkan, dalam menjalankan kegiatan usaha, Tous Les Jours selalu mengedepankan toleransi, keberagaman suku, agama, ras, budaya dan atau antar golongan.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas