Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Staf Khusus Wakil Presiden Robikin Emhas, Pernah Komentari Celana Cingkrang hingga Penusukan Wiranto

Staf Khusus Wakil Presiden Robikin Emhas diketahui sebelumnya pernah memberikan pendapatnya terkait beberapa hal yang menyangkut agama islam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Staf Khusus Wakil Presiden Robikin Emhas, Pernah Komentari Celana Cingkrang hingga Penusukan Wiranto
Tribunnews.com/Rina Ayu
Ketua PBNU Robikin Emhas di Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018). 

"Ya, apakah dari milenial atau kolonial saya kira samalah," ujar Masduki.

Masih dikutip dari Kompas.com, nantinya gaji dari para staf khusus ini sebesar Rp 51 juta per bulan, sama halnya seperti gaji Staf Khusus Presiden Jokowi.

Besaran gaji staf khusus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Berikut adalah 8 nama Staf Khusus Wakil Presiden:

1. Mohamad Nasir, mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus Wapres bidang Reformasi Birokrasi.

2. Satya Arinanto, staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla yang akan membidangi masalah hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian sebagai Staf Khusus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi.

4. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan.

5. Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, yang akan menangani pemberdayaan masyarakat, masalah kemiskinan, isu-isu HAM.

6. Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga.

7. Masduki Baidlowi, Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi.

8. Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus Wapres bidang Umum.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Glery Lazuardi/Rina Ayu Panca Rini/) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Dani Prabowo)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas