Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua DPP NasDem: Tidak Ada Salahnya

Zulfan Lindan menyetujui terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 15 tahun.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua DPP NasDem: Tidak Ada Salahnya
Istimewa
Zulfan Lindan, Anggota Komisi VI DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai NasDem, Zulfan Lindan menyetujui terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 15 tahun.

Hal tersebut dijelaskan Zulfan Lindan pada video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (24/11/2019).

Zulfan Lindan mengungkapkan tidak ada salahnya jika nantinya masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurutnya keputusan akan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar atau tidak merupakan keputusan berbagai pihak.

Khususnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan perwakilan setiap partai politik di parlemen.

"Gini kita melihat tidak ada salahnya kalau presiden itu tiga periode. Tidak ada salahnya," terang Zulfan Lindan.

"Undang-undang dasar inikan nanti tergantung MPR. Apakah MPR setuju, apakah semua fraksi setuju," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Zulfan Lindan mengatakan untuk membiarkan wacana masa penambahan jabatan presiden dan wakilnya berkembang.

Zulfan Lindan Soal Penambahan Masa Jabatan Presiden
Zulfan Lindan mengatakan tidak ada salahnya kalau presiden nantinya akan tiga periode.

Menurut Zulfan Lindan, mungkin saja masyarakat ingin melakukan berbagai diskusi mengenai permasalahan tersebut.

Zulfan Lindan juga mempertanyakan mengapa wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 15 tahun saja yang ramai.

Sementara terdapat juga wacana masa kerja presiden hanya satu periode namun selama delapan tahun.

Sehingga Zulfan Lindan menegaskan agar wacana tersebut berkembang di masyarakat kemudian melihat respon berbagai partai politik.

"Pastikan wacana ini berkembang, saya kira kita jangan menutup peluang masyarakat yang ingin melakukan suatu kajian-kajian terhadap apapun persoalan bangsa ini," ujar Zulfan Lindan.

"Kemudian ada yang meminta satu periode saja delapan tahun. Kenapa ada orang tidak meributkan soal delapan tahun tetapi orang meributkan yang tiga kali. Iya kan?."

"Jadi ini biar wacana demokrasi di tengah-tengah masyarakat ini berkembang, nanti kita lihat apakah partai-partai politik yang ada, fraksi-fraksi yang ada di MPR itu, bagaimana mereka menyambut pikiran-pikiran yang berkembang di masyarakat ini."

Karena nantinya akan tergantung pada MPR, jika memutuskan masa jabatan presiden dan wakilnya cukup dua kali, maka Pasal 7 UUD 1945 tidak akan diamandemen.

"Nanti pada akhirnya MPR mengatakan cukuplah dua kali, kita tidak akan amandemen pasal ini. Jadi jangan kita belom apa-apa kita tutup ruang dialog ini," tutur Zulfan Lindan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR, Arsul Sani yang tidak melarang adanya wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Tangkap Layar YouTube KompasTV, Wakil Ketua MPR Asrul Sani Menyampaikan soal Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden.
Tangkap Layar YouTube KompasTV, Wakil Ketua MPR Asrul Sani Menyampaikan soal Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Arsul Sani mengatakan pihak internal MPR sama sekali belum membahas wacana tersebut.

"Tapi kalau dari internal MPR sendiri kita belom pernah membahas. Apalagi meluncurkan wacana itu," ucap Arsul Sani.

Menurut Arsul Sani, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memperbolehkan penyampaian pendapat.

Contohnya seperti wacana tersebut yang kini sudah beredar di mana-mana.

Arsul Sani menuturkan untuk membiarkan pendapat ini berkembang di ruang publik.

"Karena ini negara demokrasi, ya kan tentu boleh-boleh saja orang kemudian menyampaikan diskursus, pendapat," jelas Asrul Sani.

"Misalnya masa jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggep belum cukup mudah-mudahan bisa diperpanjang jadi tiga kali ya kan itu tidak ada yang melarang."

"Sama dengan pendapat yang lain sebaiknya masa jabatan presiden itu dibatasi satu kali masa jabatan saja tetapi delapan tahun. Itu kan juga sah sah saja. Biarkan diskursus-diskursus ini berkembang di ruang publik."

Baru genap sebulan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, muncul wacana masa jabatan presiden akan ditambah menjadi 15 tahun.

Menurut wacana yang beredar, perpanjangan masa jabatan presiden akan dilakukan melalui amandemen terbatas Undang Undang Dasar 1945.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum/ KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas