Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Arya Sinulingga Ungkap Harapannya

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor migas.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Arya Sinulingga Ungkap Harapannya
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tiba di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai Senin (25/11/2019).

Hari pertama kerja, Ahok mengunjungi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai komisaris utama.

Saat bertemu dengan para awak media, Ahok mengaku belum mengetahui kapan dirinya akan mulai melakukan fungsi pengawasan di perusahaan minyak plat merah tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor minyak dan gas (migas).

Diharapkan, Ahok bisa memberikan masukan mengenai pengembangan energi terbarukan oleh Pertamina.

"Pertamina bisa mengurangi impor dengan berbagai cara."

"Apakah membuat kilang atau apapun itu, intinya adalah mengurangi atau mengembangkan B30, atau mengembangkan energi terbarukan,"  ujar Arya, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/11/2019).

Berita Rekomendasi

Arya menilai pemilihan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina guna memperkuat jajaran pejabat Komisaris Pertamina.

"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.

Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.

"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.

"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.

Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

Dewan Komisaris Pertamina yang dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok
Dewan Komisaris Pertamina yang dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (pertamina.com)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas