Djarot Tak Sependapat Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ini Alasannya
Ketua DPP PDI Perjuangan inu mengungkapkan dalam pembahasan di Badan Kajian MPR RI, masa jabatan presiden tidak pernah dibahas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat tak sependapat adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode ini menilai masa jabatan presiden saat ini telah baik untuk menghindari otoritarianisme.
"Kita juga pernah menjadi kepala daerah dua periode kan. Saya pikir cukup 10 tahun," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memastikan penambahan masa jabatan hanya isu semata.
Baca: Politikus PKB di Komisi VII DPR: Kalau Profesional, Ahok harus Mundur dari PDIP
Sebab belum ada pembahasan secara formal di MPR.
Djarot menilai kalaupun itu menjadi pembahasan, sangat berbahaya karena berpotensi mengembalikan rezim Orde Baru.
"Itu kan cuma wacana. Kalau menurut saya sih membahayakan ya. Jadi tidak produktif. Kalau kita (PDIP) tetap seperti sekarang, dua periode, tidak tiga periode. (Nanti) kembali lagi nanti kayak Pak Harto (Presiden ke-2). Pak Harto berapa kali tuh," ujarnya.
Baca: Elite PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Berbahaya
Ketua DPP PDI Perjuangan inu mengungkapkan dalam pembahasan di Badan Kajian MPR RI, masa jabatan presiden tidak pernah dibahas.
Dia juga mengungkapkan amendemen akan dibahas secara terbatas dan tertuju penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Enggak pernah dibahas dan tidak (masa jabatan presiden). Kalau amendemen terbatas itu betul-betul terbatas, hanya ingin menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Itu yang direkomendasikan oleh MPR periode lalu, itu saja. Yang lain-lain itu enggak ada," katanya.
Baca: Pilkada Bantul, PDIP Klaim Konsultasi ke Raja Yogyakarta
Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan presiden mengemuka seiring dengan rencana MPR mengamendemen UUD 1945.
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem yang mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode dalam rencana amendemen UUD 1945.
"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.