Menristek Berharap Wakilnya Nanti Berasal dari Praktisi dan Punya Kemampuan Manajemen
Bambang Brodjonegoro menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan sosok yang akan menjadi wakilnya kelak.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk menentukan sosok yang akan menjadi wakilnya kelak.
Meski begitu, Bambang Brodjonegoro menilai sosok yang layak menjadi wakilnya tersebut seharusnya memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta penerapan teknologi.
Tidak hanya itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut menilai wakilnya kelak juga perlu memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan.
Baca: Mulan Jameela Mengaku Sempat Deg-degan Sebelum Dengar Paparan Bambang Brodjonegoro dalam Rapat DPR
Hal tersebut diperlukan karena BRIN yang rencananya akan dibentuk dengan sistem holding atau badan induk yang membawahi badan-badan penelitian lain di bawahnya memerlukan manajemen yang kuat.
"Sebaiknya, ya tentunya yang punya pengalaman sebagai praktisi di bidang penelitian pengembangan, pengkajian, penerapan, dan juga punya leadership dan kemampuan manajemen karena dengan sistem holding (di BRIN) ini kan yang diperlukan manajemen yang kuat," kata Bambang usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca: Eks Gubernur Riau Terima Grasi, ICW: Presiden Tak Miliki Komitmen Anti-korupsi yang Jelas
Tidak hanya itu, ia juga ingin nantinya wakilnya bisa sering berkordinasi dengannya.
"Berarti nanti kalau ada, saya dan Wamen harus rajin berkoordinasi dan bisa mengarahkan kegiatan penelitian dan pengembangan. Terutama di kementerian lembaga," kata Bambang.
Bambang mengaku belum diajak berbicara membahas posisi wakilnya oleh Jokowi.
Ia mengaku justru baru mengetahui hal itu dari terbitnya PP 73 Tahun 2019.
Baca: Presiden Jokowi Sebut Jembatan Penting Kemitraan ASEAN dan Korea Adalah Masyarakat
Sebagaimana diketahui dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden sebagaimana ketentuan pada Bab 1 tentang Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi yang telah diteken Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.