Pegiat HAM Desak Jokowi Tindaklanjuti 4 Rekomendasi DPR Soal Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa
Kontras, IKOHI, dan AFAD sebagai organisasi pegiat HAM mendesak Pemerintah Jokowi untuk segera mewujudkan rekomendasi DPR RI yang lahir pada 2009
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontras, IKOHI, dan AFAD sebagai organisasi pegiat HAM mendesak Pemerintah Jokowi untuk segera mewujudkan rekomendasi DPR RI yang lahir pada tahun 2009.
Penasihat IKOHI, Mugiyanto, mengatakan ada empat rekomendasi DPR yang harus segera diwujudkan.
"Rekomendasi yang pertama adalah supaya dibentuk pengadilan adhoc, rekomendasi kedua adalah supaya 13 orang yang masih hilang (96-98) dicari keberadaannya, ketiga supaya pemerintah memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban, supaya konvensi anti penghilang orang diratifikasi oleh Indonesia," kata Mugyanto di Hotel Aone, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Baca: IKOHI Berharap Jokowi Ratifikasi Konvensi Anti Orang Hilang
Mugyanto menjelaskan, rekomendasi tersebut sebenarnya dikeluarkan Komnas HAM.
Namun, begitu disetujui dan diadopsi DPR yang saat itu diketuai Agung Laksono, empat rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada presiden.
Alasannya, rekomendasi DPR yang pertama dan kedua merupakan tugas khusus presiden terutama dalam menggelar pengadilan adhoc dan mencari keberadaan 13 korban yang hilang di tahun 1996-1997.
"Surat ini dikirimkan ke presiden supaya menindaklanjuti karena rekomendasi yang pertama dan kedua itu khusus ke presiden, disebutnya supaya presiden menggelar pengadilan HAM adhoc yang kedua adalah supaya presiden mencari keberadaan," ujarnya.
Baca: Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis
Sementara rekomendasi yang ketiga diberikan kepada pemerintah, begitu juga yang keempat.
Menariknya, dari semua kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM yang diserahkan ke Jaksa Agung dan DPR, hanya kasus penghilangan orang secara paksa dimana DPR mengeluarkan rekomendasi yang sangat eksklusif.
Sehingga, rekomendasi tersebut harus segera diwujudkan oleh presiden Jokowi di tahun pertama periode kedua pemerintahannya.
"Penghilangan paksa itu sampai ada 4 rekomendasi dan kemudian sangat powerfull, sangat kuat rekomendasi ini dan harus dilakukan oleh presiden Jokowi," ujar Mugyanto.
Baca: Eks Gubernur Riau Terima Grasi, ICW: Presiden Tak Miliki Komitmen Anti-korupsi yang Jelas
Alasannya keluarga korban hilang sebenarnya hanya ingin mengetahui, apakah yang hilang itu masih ada atau sudah meninggal.
Menurut Mugyanto para keluarga korban sangat membutuhkan kepastian hukum demi perbaikan status kependudukan.
"Karena kami butuh kepastian hukum, civil status/status kependudukan, karena untuk di semua administrasi tentu butuh hukum dan tidak bisa kita bilang suami saya hilang kalau kita berhubungan dengan administrasi kependudukan Pemerintah, tidak bisa jadi harus ada status. Itu yang kita bilang sebagai kepastian itu," tegas Mugyanto.