Satgas Anti Mafia Bola Tangkap Enam Pelaku Yang Diduga Suap Pertandingan Perses Vs Persikasi
Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap dan menahan sebanyak enam orang tersangka atas kasus tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana suap atau Match Fixing pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi).
Penangkapan dilakukan pada Senin 25 November 2019 lalu.
Adapun penangkapan tersebut telah sesuai dengqn Surat Perintah Kapolri, Nomor: Sprin/2222/VIII/HUK.6.6/2019, tanggal 7 Agustus 2019. Selain itu, seusai dengan laporan polisi Nomor: LP/05/XI/2019/Satgas, tanggal 23 Oktober 2019.
Baca: Polri Sebut Satu Supporter Indonesia Masih Ditahan Oleh Kepolisian Malaysia
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap dan menahan sebanyak enam orang tersangka atas kasus tersebut.
"Enam tersangka sudah diamankan dan sementara ditahan di Polda metro jaya," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Dia mengungkapkan, pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi) berlangsung pada Rabu tanggal 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat. Ketika itu, ada dugaan adanya tindak pidana suap dari manajemen Persikasi.
Baca: Tiga Anggota Polri Diberi Sanksi Disiplin Akibat Pamer Gaya Hidup Mewah
"Berdasarkan Informasi masyarakat, pengamatan pertandingan dan hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan tindak pidana suap dari pengurus Club Sepak Bola Persikasi (Bekasi) dengan memberikan sejumlah Uang ke perangkat wasit pertandingan antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi) dalam rangka untuk memenangkan Club Persikasi (Bekasi)," katanya.
Alhasil, kata dia, pertandingan itu dimenangkan oleh klub Persikasi dengan keunggulan tipis dari lawannya Perses.
"Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Persikasi (Bekasi) dengan skor akhir 3-2," tukasnya.
Adapun enam tersangka yang ditahan ialah DSP yang berperan sebagai wasit utama, BTR dan H R sebagai manajemen Persikasi Bekasi dan juga SHB sebagai manajer tim Persikasi Bekasi.
Baca: Terpapar Radikalisme, Polwan Bripda NOS Dipecat dari Kesatuan Hingga Diproses Pidana
Selain itu, ada pula DS yang merupakan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat dan MR sebagai perantara. Mereka dijerat pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP.
Adapun penangkapan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum PMJ selaku Kasubsatgas Gakkum AMB Kombes Pol Suyudi Aryo Seto, Wadirreskrimum PMJ AKBP Dedi Murti Kasubdit Kamneg dan Kompol Dwi Asih Wiyatputera dan Tim Subdit Kamneg Ditreskrimum PMJ.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.