Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan First Travel Ditunda, Kepala Humas PN Depok: Tunggu Majelis Selesai Musyawarah

Sidang putusan kasus First Travel ditunda lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah. Putusan akan diumumkan setelah musyawarah selesai.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sidang Putusan First Travel Ditunda, Kepala Humas PN Depok: Tunggu Majelis Selesai Musyawarah
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Nanang Herjunanto Kepala Humas PN Depok 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua mengungkapkan sidang putusan kasus First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).

"Hakim masih melakukan musyawarah dan musyarawah belum selesai. Insya Allah, hakim akan membacakan putusan di 2 Desember 2019," tutur Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan di PN Depok.

Hal tersebut disampaikan juga oleh Kepala Humas PN Depok, Nanang Herjunanto melalui YouTube Kompas TV (25/11/2019).

"Musyawarah majelis selesai, baru bisa diputus," jelasnya.

Sidang putusan kasus First Travel dijadwalkan Senin (25/11/2019).

Dari pantauan Tribunnews.com melalui YouTube Kompas TV, jemaah korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan saat hakim memutuskan menunda sidang putusan.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jamaah korban penipuan di PN Depok.

Berita Rekomendasi

 Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara jemaah korban First Travel mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat menghadiri acara ILC di Tv One, Selasa (19/11/2019).

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)

Eni menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir korban First Travel tersebut menuturkan saat itu, ia dan korban First Travel lainnya masih menunggu putusan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tuturnya.

Aset yang Disita

Satu di antara aset First Travel yang disita negara adalah uang tunai sejumlah 1.539.935.000.

Diwartakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, rinciannya sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas