Kasus First Travel
Sidang Putusan First Travel Ditunda, Kepala Humas PN Depok: Tunggu Majelis Selesai Musyawarah
Sidang putusan kasus First Travel ditunda lantaran majelis belum selesai melakukan musyawarah. Putusan akan diumumkan setelah musyawarah selesai.

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua mengungkapkan sidang putusan kasus First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).
"Hakim masih melakukan musyawarah dan musyarawah belum selesai. Insya Allah, hakim akan membacakan putusan di 2 Desember 2019," tutur Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan di PN Depok.
Hal tersebut disampaikan juga oleh Kepala Humas PN Depok, Nanang Herjunanto melalui YouTube Kompas TV (25/11/2019).
"Musyawarah majelis selesai, baru bisa diputus," jelasnya.
Sidang putusan kasus First Travel dijadwalkan Senin (25/11/2019).
Dari pantauan Tribunnews.com melalui YouTube Kompas TV, jemaah korban penipuan agen First Travel histeris hingga pingsan saat hakim memutuskan menunda sidang putusan.
"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jamaah korban penipuan di PN Depok.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara jemaah korban First Travel mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat menghadiri acara ILC di Tv One, Selasa (19/11/2019).

Eni menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang.
Jubir korban First Travel tersebut menuturkan saat itu, ia dan korban First Travel lainnya masih menunggu putusan Senin (25/11/2019).