12 Wakil Menteri Jokowi Digugat Warga Petamburan ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua umum Forum kajian hukum dan konstitusi (FKHK) Bayu Sagara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Posisi wakil menteri diminta dihapus karena dinilai memboroskan anggaran negara dan tumpang tindih dalam struktur kementerian.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua umum Forum kajian hukum dan konstitusi (FKHK) Bayu Sagara.
Warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu memberi kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa untuk mengajukan permohonan ke MK.
Baca: Agar Kinerjanya Optimal, Menteri Disarankan Tidak Rangkap Jabatan Jadi Ketum Parpol
Dalam salinan permohonan yang dimuat di website resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/11/2019), pemohon meminta MK memutuskan bahwa pasal yang mengatur pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam salinan tersebut, permohonan gugatan tersebut teregistrasi pada 26 Desember kemarin dengan Nomor 80/PPU/XVII/2019.
Baca: Arah Pemerintahan Jokowi Jilid II: Sibuk dengan Pemerintahan yang Isinya Bagi-bagi Kekuasaan
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat menilai penambahan 12 jabatan wakil menteri oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011.
Menurut Bayu, penambahan jabatan wakil menteri juga menimbulkan pemborosan anggaran negara karena negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas kepada mereka yang bersumber dari APBN berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir, dan lain-lain.
Jika tidak ada pengangkatan wakil menteri, maka anggaran yang dihabiskan untuk membiayai fasilitas mereka, kata Bayu, bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan pembukaan lapangan kerja untuk masyarakat.
Bayu menilai tugas wakil menteri merupakan tugas yang telah dapat dijalankan oleh pejabat lain yang ada dalam struktur kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca: Moeldoko: Penambahan 6 Wakil Menteri Baru Rencana, Masih Bisa Berubah
Menurutnya, wakil menteri harusnya diatur dalam undang-undang tersendiri agar tidak menimbulkan kesewenangan.
Bayu memohon MK menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam petitum atau tuntutannya, Bayu memohon Majelis Hakim MK “Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Ke 12 wakil menteri yang dimaksud adalah: