Agus Rahardjo Ungkap Ada Pegawainya yang Mengundurkan Diri karena Revisi UU KPK
Ketua KPK, Agus Rahardjo, akibat perubahan tersebut, ada tiga pegawai KPK yang mundur karena tidak ingin menjadi ASN
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang KPK mengamanatkan pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua KPK, Agus Rahardjo, akibat perubahan tersebut, ada tiga pegawai KPK yang mundur karena tidak ingin menjadi ASN.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Bos Lippo Cikarang Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Hal tersebut diungkapkan oleh Agus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Agus menyarankan agar pemerintah membuat aturan sendiri terkait transisi status kepegawaian KPK.
Menurut Agus Rahardjo, aturan tersebut dapat mengatur independensi pegawai KPK.
"Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," tutur Agus Rahardjo.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap perekrutan hingga mutasi pegawai masih diatur oleh KPK meski telah berstatus ASN.
"Kami mohon terkait rekruitmen, mutasi dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Marwata) dan kawan-kawan," ucap Syarif.
Baca: Respons Jokowi Sikapi Kritik ICW: Kalau Setiap Hari Beri Grasi ke Koruptor, Baru Komentari
Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat pada hari ini membahas evaluasi kinerja KPK 2015-2019.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Diantaranya Ketua KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, La Ode Muhammad Syarif dan Alexander Mawarta.