Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tegur Sepupu Romahurmuziy

Wahab disebut menerima uang sebesar Rp 41,4 Juta dari Muafaq. Upaya pemberian uang itu untuk keperluan kampanye pencalonan dirinya sebagai Caleg DPRD

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tegur Sepupu Romahurmuziy
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang Romi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Wahab, sepupu terdakwa Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, ditegur majelis hakim di sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, meminta Wahab memberikan keterangan terkait suap yang diterima mantan anggota DPR RI itu dari mantan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

"Dari awal wajah saudara, saya sudah tahu banyak yang disembunyikan. Banyak keterangan yang saudara sembunyikan. Sanggahan saudara memberikannya saya tahu," tutur Hakim Fahzal, kepada Wahab, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Baca: Jaksa Hadirkan Sepupu Romahurmuziy di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan Kementerian Agama

Wahab disebut menerima uang sebesar Rp 41,4 Juta dari Muafaq. Upaya pemberian uang itu untuk keperluan kampanye pencalonan dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Gresik di pemilihan legislatif (pileg) 2019.

"Dari awal kenapa Muafaq memberikan bantuan ke saudara itu apa sebabnya, itu yang saudara sembunyikan. Enggak perlu juga saudara sembunyikan," tegas Hakim Fahzal.

Fahzal mengingatkan Wahab mengenai konsekuensi hukum atas keterangan yang disampaikan di persidangan.

Baca: Sulit Hadirkan Saksi, Jaksa KPK Mohon Hakim Terbitkan Surat Pemanggilan Paksa

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Untuk pemberian suap dari Muafaq, bermula saat nama Muafaq tak masuk rekomendasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik pada Oktober 2018.

Muafaq menyampaikan keinginan kepada Haris Hasanudin, pada saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.

Sebagai upaya mendapatkan jabatan, Muafaq sempat menyampaikan hal itu kepada Abdul Rochim, sepupu Romy.

Rochim menyampaikan itu kepada sepupu Romy lainnya bernama Abdul Wahab.

Lalu, Muafaq bertemu Romy untuk menyampaikan keinginan itu di sebuah hotel di Surabaya, pada Oktober 2018. Romy menyanggupi permintaan tersebut. Berselang dua bulan kemudian, Romy dan Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.

Romy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik. Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik. Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas