Izin FPI Belum Keluar, Kemendagri Beberkan Penyebabnya
Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) bergantung pada keputusan tim.
Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.
"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Baca: Fadli Zon: Rizieq Shihab Harus Dikembalikan ke Indonesia
Baca: Gubernur Anies Baswedan Terancam Tak Digaji Enam Bulan, Kemendagri Sebut Alasannya
"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.
"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.
Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sekretaris Umum FPI Munarman Bungkam soal Kasus Ninoy Karundeng
Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.
Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.
"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
Mengenai pemenuhan syarat, Sugito mengaku, tidak hafal syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI.
Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT.
Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri.
"Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu," ujar Sugito.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Sebut Izin FPI Masih Dikaji"