Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PA 212 Bantah Tuduhan Demo, Spirit Reuni untuk Lawan Penista Agama

Ketua PA 212 Slamet Maarif menyatakan Reuni 212 bukan acara demo, dalam acara tersebut nantinya akan di isi dengan kegiatan zikir, munajat, dan tausih

Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
zoom-in Ketua PA 212 Bantah Tuduhan Demo, Spirit Reuni untuk Lawan Penista Agama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aksi reuni 212 di Kawasan Monas, Jakarta. 

Ketua MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Marsudi Syuhud memberikan tanggapan terkait Reuni 212.

Menurutnya, adanya Reuni 212 merupakan wujud dari Indonesia sebagai negara demokrasi.

Marsudi menilai, penyelenggaraan acara Reuni 212 adalah hak alumni 212.

Marsudi Syuhud
Marsudi Syuhud (Youtube Najwa Shihab)

Ia hanya berpesan kepada peserta Reuni 212, untuk melaksanakan acara secara baik.

"Laksanakan dengan baik, karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang agamis, yang punya culture."

"Budaya yang saling menghormati dengan yang lain, laksanakan dengan nyaman dan aman bagi orang lain," tutur Marsudi.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) inipun berharap, Reuni 212 dapat berfungsi menjadi sebuah demokrasi yang mendidik bangsa Indonesia.

Berita Rekomendasi

Saat disinggung mengenai keikutsertaan NU dalam Reuni 212, Marsudi mengatakan, Kiai-kiai NU bebas menentukan pilihannya.

"NU itu bagian dari bangsa Indonesia, kiai-kiai mempunyai pendapatnya masing-masing."

"Nanti di daerah seperti apa, akan berpartisipasi atau tidak, itu wewenang masing-masing kiai," katanya.

Berbeda dengan Marsudi, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis mengatakan, Reuni 212 tidak perlu dilakukan lagi.

Rencananya, Reuni 212 akan digelar 2 Desember 2019 mendatang di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Cholil menilai, Reuni 212 identik dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Muhammad Cholil Nafis
Muhammad Cholil Nafis (Tribunnews)

Sementara, kasus tersebut sudah selesai dan Ahok sudah menerima sanksinya, yakni kurungan penjara selama satu setengah tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas