Komisi III Khawatirkan KPK Jadikan Kewenangan SP3 sebagai Sumber 'ATM'
Desmond menegaskan agar SP3 tidak menjadi ATM baru bagi KPK. Dia tidak ingin kewenangan ini disalahgunakan oleh KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mempertanyakan soal Surat Penghentian dan Penyidikan Perkara (SP3) yang saat ini menjadi kewenangan yang melekat kepada KPK.
Pertanyaan tersebut disampaikan Desmond kepada para pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK. Dia meminta pimpinan KPK menjelaskan kasus yang lama belum terselesaikan oleh KPK.
"Dalam UU KPK ada kewenangan SP3. Ada tidak catatan yang layak diberikan terkait SP3. Agar semua yang berkaitan dengan SP3 agar paham. Kasus-kasus lama yang terselesaikan. Kriterianya kan perlu," tutur Desmond di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca: Ahok Diminta Mundur dan Jalani Proses Hukum di KPK, Arya Sinulingga Bantah Diistimewakan
Desmond menegaskan agar SP3 tidak menjadi ATM baru bagi KPK. Dia tidak ingin kewenangan ini disalahgunakan oleh KPK.
"Jangan kesannya ini jadi ATM baru ini. Kalau di lembaga lain jadi ATM baru ini SP3," ucap Desmond.
Baca: Rapat dengan KPK Diskors Gara-gara Pimpinan Komisi III Telat Hadir
Rapat pada hari ini membahas evaluasi kinerja KPK 2015-2019.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Tampak Ketua KPK, Agus Rahardjo tampak duduk di tengah di antara empat pimpinan KPK.
Di samping kanannya terdapat Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang, sementara di sisi kanan terdapat La Ode Muhammad Syarif dan Alexander Mawarta.
Rapat ini sempat diskors selama 10 menit karena pimpinan Komisi III yang hadir hanya Desmond Mahesa dari Fraksi Gerindra.