KPK Pastikan Penetapan Tersangka RJ Lino Berdasarkan Dua Alat Bukti
Syarif mengatakan pihaknya saat ini kesulitan melakukan pelimpahan berkas perkara kasua RJ Lino karena belum mendapatkan jumlah kerugian negara dari
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti saat melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Pelindo II R.J Lino.
Syarif mengatakan pihaknya saat ini kesulitan melakukan pelimpahan berkas perkara kasua RJ Lino karena belum mendapatkan jumlah kerugian negara dari BPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Syarif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada tapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan, berapa paling eksak kerugian negaranya," tegas Syarif.
Baca: KPK Bakal SP3 Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal
Syarif menjelaskan bahwa BPK atau BPKP baru mau menghitung kerugian negara jika sudah ada penetapan tersangka. Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif biasanya setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.
Namun hingga kini, Syarif mengungkapkan bahwa BPKP belum juga menghitung jumlah kerugian negara pada kasus RJ Lino. Hingga akhirnya KPK meminta audit ke BPK.
"Di situlah kita minta BPKP pak, tapi BPKP lama hampir satu tahun lebih tidak mau hitung. Saya tak tahu apa yang terjadi, setelah kita masuk kita putuskan ke BPK," ungkap Syarif.
Baca: Soal Pencegahan Korupsi, KPK Merasa Tidak Dihargai
Setelah meminta penghitungan kerugian negara dari BPK, ternyata tidak juga dihitung karena alasan harga pembandingnya tidak ada dari China.
"Waktu itu saya dengan Pak Agus sudah di Beijing mau minta itu di cancel pertemuannya. Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang China. Harga dari sana berapa? Tidak ada. Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Karena pihak otoritas China ini memang tidak kooperatif," jelas Syarif.
Akhirnya, KPK meminta ahli untuk menghitung komponen per komponen dan membandingkan dengan harga di pasar dunia.
"Itu penjelasan jujur dari KPK, enggak ada yang kami tutupi dan ini terus terang, ketika rapat terakhir, ini seperti ada kerikil di dalam kaus kaki kita ini, RJ Lino. Kan semuanya jalan. Tapi jangan sampai ditulis bahwa tidak ada dua alat bukti ketika menetapkan tersangka. Kasihan juga pimpinan," pungkas Syarif.
Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat pada hari ini membahas evaluasi kinerja KPK 2015-2019.
Baca: KPK Ungkap Banyak Rekomendasi Pencegahan Korupsi Tidak Digubris Kementerian
Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Diantaranya Ketua KPK, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, La Ode Muhammad Syarif dan Alexander Mawarta.